Gegara Macet Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 12 Mei 2022. - serberita

Friday

Gegara Macet Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 12 Mei 2022.

Dikhawatirkan macet merata di Indonesia, libur sekolah diundur.
(Poto dokumen redaksi)
SERBERITA.COM | BANDUNG – Libur bagi siswa yang sedianya masuk , 9 Mei 2022, diperpanjang menjadi, 12 Mei 2022. Hal tersbut, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 17702/PK.02.01.05/Sekre, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII

Surat tersebut dibuatkan berdasarkan dengan himbauan dari Presiden RI serta arahan dari Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, sebagai bentuk anitisipasi menghindari tapi kemacetan arus lalu lintas dan puncak balik arus Idul Fitri 1443 H. Maka, dihimbau agar peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik baik formal maupun non formal, masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022. Sedangkan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja kembali pada hari Senin, 09 Mei 2022 sesuai dengan SE gubernur No. 53/OT.03/Org Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, dengan pengaturan WFH dan WFO disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam surat tersebut, disampaikan dengan hormat, memperhatikan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA, tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan tahun Ajaran 2021/2022 sebagai acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa libur Idul Fitri bagi Peserta Didik 25 April s.d 10 Mei 2022.
Sehubungan dengan rencana masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H tersebut, dengan ini kami sampaaikan bahwa sesuai dengan himbauan dari Presiden RI serta arahan dari Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, sebagai bentuk anitisipasi menghindari tapi kemacetan arus lalu lintas dan puncak balik arus Idul Fitri 1443 H, maka dihimbau agar peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022. Sedangkan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja kembali pada hari Senin, 09 Mei 2022 sesuai dengan SE gubernur No. 53/OT.03/Org Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, dengan pengaturan WFH dan WFO disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Adapun terdapat agenda lain yang yang terdapat sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.
Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan, agar melakukan pelaporan kepada Kepala Daerah serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah/Dinas lain terkait wilayahnya masing-masing.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi supandi, yang tertuang dalam surat Nomor 17702/PK.02.01.05/Sekre, sifatnya biasa. (Yn/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda