Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selain Kecelakaan Maut Diduga Ada Kelalaian Pihak PUPR dan Puskesmas Penyebab Kematian MA


Lokasi kejadian yang diduga MA meniggal dunia.
(Poto Dok Redaksi)

SERBERITA.COM| SUBANG — Kepergian MA (18) selama-lamanya, warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak. Hampir dua bulan korban mengalami kecelakaan maut pada hari Selasa 16 November 2021 sekira pukul 00:30 Wib di Jalan Nasional Pantai Utara (Pantura) depan Pasar Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara masih menyimpan misteri.

Tim investigasi awak media pun turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk penelusuran mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Beberapa narasumber di sekitaran lokasi yang berhasil ditemui tim investigasi awak media membenarkan kejadian tersebut diduga dari kecerobohan/ kelalaian pihak PUPR yang mengakibatkan almarhum menabrak tolo tolo (patok kayu) yang tidak begitu kelihatan jelas yang dipasang pihak PUPR saat mengerjakan proyek yang berada di kiri jalan depan Pasar Pusakaratu (jalur arah Jakarta) yang selanjutnya kendaraan korban berbenturan dengan kendaraan lainnya sehingga almarhum terlempar dan terjatuh cukup jauh dari motornya yang berputar putar di jalan raya tersebut, yang mengakibatkan velg motornya pecah.

Selanjutnya MA langsung dibawa ke Puskesmas terdekat oleh tukang ojek yang biasa mangkal di depan Alfamart yang bernama Muhtar (saksi,red).

Adapun pekerjaan proyek PUPR tersebut antara lain, proyek gorong-gorong dengan pemasangan U-ditch dan proyek cor-coran pemasangan median jalan dua jalur. Sayangnya pagar pembatas antara kedua proyek tersebut dengan jalan raya oleh pihak PUPR hanya memasang tolo tolo (kayu yang diberi dasar semen seukuran vas bunga tanpa dicat,red) seadanya, yang letaknya memakan badan jalan di jalur kedua dari pada jalan Pantura tersebut, dikondisi gelap tolo tolo tersebut tidak begitu kelihatan karena tidak adanya penerangan jalan umum (PJU) pada saat itu.

Setelah menghimpun informasi di TKP, tim investigasi awak media mengkonfirmasi ke Unit Lantas Sektor Pusakanagara, Polres Subang.

Di Polsek Pusakanagara, tim investigasi awak media menemui Bripka Andris Budi P yang didampingi Panit I (satu) Iptu Nurudin A.

Andris menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya kecelakaan di depan Pasar Pusakaratu, Selasa (16/11/2021), namun dua jam setelah itu, ia baru bisa datang ke TKP, karena saat kejadian dirinya sedang menangani kecelakaan Lakalantas di jalur Pantura lainnya.

“Informasi Lakalantas MA, saya terima dari tukang ojek yang biasa mangkal di Alfamart,” imbuhnya, Rabu (29/12/2021).

Sesampainya saya di TKP, kata Andris, korban kecelakaan (MA) sudah dievakuasi ke Puskesmas Pusakanagara.

Dari beberapa narasumber sebelumnya ditambah dengan penjelasan dari Bripka Andris dan Iptu Nurudin, Rabu (29/12/2021) yang diterima tim investigasi awak media, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami MA benar disebabkan adanya tolo tolo yang dipasang seadanya oleh pihak PUPR sehingga korban membentur kendaraan lainnya.

Andris juga mengungkapkan, kondisi MA saat ditemuinya di Puskesmas Pusakanagara masih dalam keadaan sadar, ia juga sempat menemani MA ke kamar mandi, namun setelah itu kondisi MA tambah menurun tanpa adanya tindakan medis (tidak ada dokter,red) hingga MA meninggal dunia.

Apakah itu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tenaga medis Puskesmas Pusakanagara dan anggota Kepolisian Unit Lantas Sektor Pusakanagara?

Kenapa tenaga medis Puskesmas Pusakanagara dan anggota Kepolisian Unit Lantas Sektor Pusakanagara tidak tidak mengkomfirmasi kepada pihak keluarga pasien (orang tua MA) yang sudah bisa dihubungi terus dan lagi terjebak macet melalui telepon sebelum MA meregang nyawa tanpa tindakan emergency lain-nya?

Logikanya, bagaimana mungkin seorang pasien dari korban Laka Lantas yang dibaringkan di atas ranjang Puskesmas Pusakanagara, Kabupaten Subang dalam kondisi menurun tanpa dirujuk ke rumah sakit lainnya?

Bripka Andris pun hanya menjawab dengan enteng kepada tim investigasi awak media ketika ditanyakan hal tersebut di atas, karena menurut Andris menirukan kata-kata dari pihak Puskesmas Pusakanagara, mereka (Nakes) harus menunggu dari pihak keluarga MA datang dahulu ke Puskesmas tersebut, baru bisa ditindaklanjut hal lainnya.

Masih di Mapolsek Pusakanagara, Iptu Nurudin juga mempermainkan dan mempersulit tim investigasi awak media ketika mempertanyakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 959 /XI/2021/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUBANG/POLDA JABAR yang tidak diterima oleh pihak keluarga MA.

Dia (Nurudin) dengan sikap tendensius mengatakan, semua berkas-berkas atas nama MA sudah di bagian urusan kecelakaan lalu lintas Polres Subang.

“Bila keluarga MA mau minta LP, datang aja ke bagian urusan kecelakaan lalu lintas Polres Subang menghadap ke Bripka Endi Hendrik, pasti dikasih... lah,” ujar Nurudin.
Dengan menempuh puluhan kilometer dari Mapolsek Pusakanagara menuju Ke Mapolres Subang, akhirnya tim investigasi awak media tiba di tempat tujuan.

Di Mapolres Subang, tim investigasi awak media berniat bertemu dengan Bripka Endi Hendrik, tapi tim investigasi awak media dihadapkan dengan Bripka Yoga Wahyu Juliarta.

Dalam rangkaian komunikasi dengan Bripka Yoga, tim investigasi awak media juga dilecehkan kembali dengan memutar-mutar pembicaraan yang terjadi.

Yoga mengatakan kalau Hendrik, sapaan Bripka Endi Hendrik tidak ada di tempat melainkan di rumahnya dan menyuruh tim investigasi awak media menunggu di luar nanti kalau Hendrik datang tim investigasi awak media ditelepon, disebabkan rumah Hendrik letaknya cukup jauh dari Mapolres dan sedang mencari kendaraan.

Selang ± 15 menit kemudian tim investigasi awak media menelepon Hendrik, lalu ia (Hendrik,red) menjawab sudah berada di ruang kerjanya.

Tim investigasi awak media pun kembali konfirmasi kepada Hendrik terkait LP yang tidak pernah diterima oleh orang tua alm MA dan tidak kunjung diberikan Hendrik kepada orang tua alm MA, meskipun orang tua alm MA sudah memintanya.

“Untuk LP tidak bisa diberikan kepada warga sipil, kalau mau... minta saja kepada pihak Jasa Raharja Subang, karena semua berkas sudah kami (Unit Lakalantas Polres Subang,red) berikan ke pihak Jasa Raharja,” kelit Hendrik, Rabu (29/12/2021) di ruang kerjanya.

Selanjutnya tim investigasi awak media bergegas ke kantor Jasa Raharja Subang yang berada di Jalan Otto Iskadardinata, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang untuk bertemu dengan Bayu Novianto.

Saat bertemu Bayu, ia mengatakan akan memberi semua berkas yang diminta oleh tim investigasi awak media yang mewakili pihak keluarga alm MA, keesokan harinya, Kamis (30/12/2021).

“Semua berkas tersebut juga telah kami (Jasa Raharja Kab. Subang,red) kirim ke Jasa Raharja Kabupaten Bekasi, jadi pihak keluarga juga bisa memintanya disana (Jasa Raharja Kab. Bekasi,red),” tutur Bayu.

Hingga berita ini ditayangkan, orang tua alm MA kecewa karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 959 /XI/2021/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUBANG/POLDA JABAR dan berkas-berkas lainnya belum diterimanya, meskipun sudah meminta ke pihak Jasa Raharja Kab. Bekasi seperti anjuran Bayu Novianto. (Bahal/Ambar)

Post a Comment for "Selain Kecelakaan Maut Diduga Ada Kelalaian Pihak PUPR dan Puskesmas Penyebab Kematian MA"