PDAM Bangkrut Terkuak Temuan BPK Nunggak Dana Pensiun dan BPJS Kesehatan Tidak Terbayar - serberita

Tuesday

PDAM Bangkrut Terkuak Temuan BPK Nunggak Dana Pensiun dan BPJS Kesehatan Tidak Terbayar


Gerbang PDAM Purwakarta, riwayatmu diakhir tahun 2021.
SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Penghujung 2021, menguak persoalan carut marutnya managemen perusahan milik daerah bernama PDAM Purwakarta, diujung bangkrut. Bukan rahasia lagi, ada temuan BPK dan sekarang kasus itu, sedang ditangani oleh Polres Purwakarta.

Belbagai persoalan menguak, mulai diduga diujung bangkrut. Faktanya tidak terbayarnya dana pensiun 3.4 miliar, angsuran BPJS Kesehatan selama rmpat bulan tidak terbayar dan sejumlah pengsiunan tidak menerima pengsiunan, karena tidak ada uang.

Demikian dikatakan Ketua GPRI, Tedi Sutardi, Selasa (27)12) malam. Kasus PDAM menurutnya adalah akumulasi yang cukup lama, terkuak karena ketidakmampuan membayar kewajibannya karena tidak ada uang.

Pertanyannya, apakah PDAM sudah bangkrut. Apa penyebabnya sampai menunggak begitu besar.

Ragam komentar bermunculan, termasuk  dari mantan karyawan PDAM, Wisnu, AK. SE.

Mantan pegawai PDAM Purwakarta, Wisnu,AK, SE, mengatakan bahwa penyebab utama PDAM tak mampu membayar uang pensiunan karena terjadi rekuiditas keuangan.

Hal tersebut di ungkapkan Wisnu dalam rekaman video melalui you.tube. http://you tube/ym PYUZAM belum lama ini.

Dikatakan Wisnu,
PDAM Purwakarta, adalah BUMD bukan milik keluarga. Kelompok atau golongan, tapi milik masyarakat Purwakarta.

Jadi masyarakat Purwakarta harus mengetahui kondisi dan keuangan.

Sedangkan
adanya pernyataan disampaikan Kabag Keuangan, bahwa 12 pensiunan PDAM belum dibayar karena PDAM mempunyai tunggakan sebesar 3,4 miliar.

Adapun tunggakan yang belum dibayar karena banyak pelanggan PDAM yang menunggak kurang lebih 8 miliar.

"Ini pendapat saya mengenai tunggakan pelanggan, ada korelasinya yang mengikat, tetapi jangan jadi alasan utama. Pelanggan jangan dijadikan ujung kesalahan.
Perlu diketahui bersama bahwa iuran jaminan kesehatan, jamsostek merupakan biaya variable yang wajib dibayarkan tiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI N0. 54 thn 2017 pasal 76"tegasnya.

Setiap BUMD wajib mengikut sertakan pegawai BUMD mengikuti jaminan kesehatan, jamsostek dan jaminan social lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan permasalahan sebenarnya PDAM tidak sanggup membayar tunggakan pensiunan karena terjadi likuiditas PDAM kurang sehat.

Adapun banyak tunggakan pelanggan PDAM yang tidak bayar, itu ada kepengurusan PDAM yang tidak baik, serta perlu dipertanyakan pengawasan dari dewan pengawas dan DPRD yang membidangi BUMD selama ini bagaimana kerja atau tidak.

Kenapa dirinya menyatakan kurang sehat, karena dalam pengurusan atau pengelolaan PDAM harus ada incaran bisnis dan anggaran tahunan sebagai alat ukur adalah laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan yang harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Perlu diketahui tunggakan kepada Gapernas sebesar 3,4 miliar itu merupakan penjumlahan 12% dari gaji pegawai yang didalamnya dibagi menjadi 5% potongan dari gaji pegawai tiap bualnnya dan 7% kewajiban PDAM.

"Yang menjadi pertanyaan yang 5% dari mulai kerja sampai masa pensiun disimpan di kas mana ?. Dan saya yakin kurang sehatnya PDAM sudah lama'yegasnha.

Akankah manajemen PDAM di benahi ? jawabannya ada di penanggung jawab PDAM yaitu KPM.
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda