Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Jambi
SERBERITA. COM | JAKARTA- Kasus hukum yang dihadapi oleh Amir Hamzah alias Boy dan Dewi Listianawati (Pasangan Suami-istri) yang disinyalir melakukan penyelundupan benih lobster di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, patut diduga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, hingga penahanan.
Hal itu disampaikan Pengacara Dhipa Adista Justicia Law Firm Marusaha Hutadjullu Kuasa Hukum dari Amir Hamzah alias Boy dan Istrinya Dewi Listianawati, dalam keterangan pers nya pada, Rabu (8/12) di Jakarta.
Dia menerangkan, kliennya (Amir Hamzah) telah ditangkap oleh Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, atas perkara tindak pidana perikanan, dan telah di vonis hukuman 1 Tahun 4 Bulan sejak Desember 2020.
Mendapat surat keputusan asimilasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kanwil Jambi, dan tepat pada 30 Agustus 2021, Amir rencananya bisa menghirup udara segar. Namun, Ditreskrimsus Polda kembali menyangkakan Amir Hamzah dengan tuduhan atas dugaan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Tertanggal 18 Desember 2020, Penyidik Unit 2 Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi mengeluarkan penetapan tersangka terhadap kedua (Amir-Dewi) klien kami. Sebagaimana surat ketetapan Nomor: S.TAP/92/VII/RES.2.2/2021/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juli 2021," ungkapnya.
Kuasa hukum menilai, terdapat berbagai kejanggalan yang diakibatkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang (Abouse Of Power) dan penyimpangan dan kesalahan prosedural yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dalam melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)yang disangkakan terhadap kliennya.
"Dikarenakan, dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/15/II/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS Tertanggal 22 Februari 2021, penyidik tidak mencantumkan tindak pidana asal sebagai dasar hukum dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut. Sehingga, sangatlah tidak sah dan cacat hukum, karena tidal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 jo. Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," terangnya.
Ditegaskan oleh Marusaha Hutadjulu, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Pengembalian Berkas Perkara (P-19) kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, sebagaimana Surat Nomor: B/263/L.5.18/EKU.1/03/2021 yang dikeluarkan pada Maret 2021.
"Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa waktu penyidikan tambahan A.N Tersangka Dewi Listianawati DKK telah habis (P-20). Bahkan, tertanggal 06 April 2021, Surat Pengembalian SPDP A.N Dewi Listianawati kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, bahkan suaminya, Amir Hamzah alias Boy P-20 juga sudah keluar," ujarnya.
Mirisnya, menurutnya, ketika surat dari lembaga Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah menyatakan bahwa waktu penyidikan terhadap kliennyai A.N Amir Hamzah alias Boy telah habis (P-20) dan sesuai berdasarkan Pasal 110 Ayat (3) KUHAP, Penyidik harusnya menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan, dengan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk P-20 tersebut.
"Setelah 14 Hari dikeluarkannya P-20, penyidik tidak juga melakukan pemeriksaan tambahan dan/atau mengembalikan berkas -berkas perkara ke Kejati. Bahkan, sejak sekitar tanggal 20 Februari 2021, oknum penyidik telah melakukan penahanan terhadap klien kami A.N Dewi Listianawati selama 20 Hari yang kami duga tanpa adanya surat penahanan yang sah," miris, lanjut Pengacara Dhipa Adista Justicia Law Firm Marusaha Hutadjulu.
Marusaha makin merasakan kejanggalan, ketika kliennya (Dewi) pasca bebas dari 20 Hari penahanan dan memutuskan kembali ke Bogor. Tiba-tiba kembali didatangi oleh oknum penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengeluarkan surat panggilan ke-2 terhadap klien kami (Dewi) dengan surat Panggilan Nomor: SPGL/141/V/2021/RESKRIM Tertanggal 17 Mei 2021.
"Bertempat di Bogor, klien kami Ibu Dewi memberikan keterangan kepada penyidik. Dan yang buat kaget kami, Surat yang digunakan oknum penyidik dengan Nomor: SPGL/141/V/2021/RESKRIM Tertanggal 17 Mei 2021 tersebut, tertulis dasar (Rujukan) yang digunakan merupakan Surat yang dikeluarkan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur dengan Nomor: B-407/L.5.18./EKU.1/04/2021 Tertanggal 28 April 2021 yang dinyatakan P-21 (sudah lengkap) padahal sebelumnya, isi surat dengan Nomor tersebut dinyatakan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur telah P-20," herannya.
Dia memastikan kliennya tetap menghormati pihak Kepolisian, dan tetap pada prosesi ketentuan hukum yang berlaku, terhadap klien kami. Dan sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum, kami kuasa hukum mewakili klien kami telah mengirimkan Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Menkopolhukam Republik Indonesia, Menkumham Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadivpropam Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Karopaminal Divpropam Polri. (RED)
Post a Comment for "Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Jambi "