FSPMI Berjanji Akan Datang Kembali Dengan Masa Lebih Besar - serberita

Wednesday

FSPMI Berjanji Akan Datang Kembali Dengan Masa Lebih Besar



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Masa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berjanji akan datang kembali dengan masa lebih besar bila aspirasinya tidak ditanggapi.

Pernyataan tersebut disampaikan, saat FSPMI menggelar aksi unjuk rasa nasional di halaman Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selas, 26 Oktober 2021.

Masa yang bergerak dari belbagai pabrik berkumpul dititik sekitar depan kantor Pemkab Purwakarta, di Jalan Ganda Negara Purwakarta.

Pihak Pemkab Purwakarta, akhirnya menerima perwakilan FSPMI.

Hadir diantaranya Asisten Daerah Satu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta beberapa unsur lainnya, dikarenakan Bupati Purwakarta berhalangan hadir.

Dari pihak FSPMI diwakili oleh Fuad BM Ketua KC FSPMI, Wahyu Ketua PC FSPMI SPAMK, beserta pengurus lainnya.


Pihak FSPMI Purwakarta, kecewa dengan tidak adanya Buiati. Mereka  berjanji akan kembali seandainya aspirasinya tidak ditanggapi.
 
Penyampaian aspirsi 
FSPMI ada  beberapa tututan kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Yakni, Permintaan untuk menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) 2022,  sebesar 10%, diberlakukannya Upah di atas Upah Minimun tahun 2021 dan 2022, batalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan yang terakhir Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibuslaw, hal itu diungkapkan oleh Fuad BM, Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta.

“Saya berharap Bupati dapat mengeluarkan surat edaran terhadap perusahaan terkait UMSK,” ucap Fuad.

Lanjutnya, kalau untuk UMK itu sendirian menurut kami besaran 10 persen itu memang ada kajiannya, dan berharap ada diskresi dari Bupati, karena Bupati berhak untuk menetapkan, dan menurut kita itu perlu naik lebih dari apa yang ditetapkan pada PP no 78.
 
“Itu sebetulnya tujuan kami bertemu dengan Bupati, dan sekarang tidak bisa ketemu kemungkinan kita akan minta jadwal ulang,” tuturnya.

Kata Fuad, perlu diketahui perbedaaan UMK kita dengan Kabupaten Karawang contohnya sangat jauh sekali. Rp.4.179.000  untuk Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan Kabupaten Karawang hampir mencapai Rp.4.900.000.

“Perbedaanya jauh,  sekitar Rp.700.000, dulu tidak sampai jauh seperti ini. Perbedaan paling tidak selisih Rp.100.000,” tegasnya 
 
Fuad mengatakan, kami berharap apa yang telah disampaikan dapat diakomodir oleh pemerintah.

“Jika apa yang disampaikan pihaknya tidak terakomodir, kami akan melakukan mogok daerah dengan beberapa elemen. Jika sudah lumpuh mungkin bukan hanya kami saja, kami akan koordinasi dengan elemen lainnya seperti SPSI, PPMI, dan  SPN, itupun jika tidak terakomodir,” tuturnya.
 
Sementara itu, Sekertaris Disnakertrans Arip menjelaskan, pihaknya pada bulan November akan mengadakan rapat dewan pengupahan yang didalamnya ada perwakilan dari pemerintah, serikat-serikat dan pengusaha.

“Ya kita pada pemerintah harus ada ditengah-tengah mereka, kita tidak bisa memaksakan satu pihak tertentu dan melihat kemampuan perusahaan itu sendiri,” ucapnya.

Lanjut Arip, nantinya ada kesepakatan bersama, akan itu kita juga tidak bisa melanggar aturan yang berlaku.
 
“Intinya nanti dewan pengupahan akan berkerja dengan baik, dan meminta saran kepada semua unsur terkait, untuk jadwalnya kita sudah tetapkan”,tegasnya 
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda