Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika dan Umum. - serberita

Thursday

Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika dan Umum.



SERBERITA.COM | KARAWANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Kabupaten Karawang, memusnahkan barang bukti  berasal dari tindak pidana yang diputus tahun 2017 sampai September 2021, Kamis, 28 Oktober 2021.

Pemusnahan barang bukti, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-93. Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2021 dan penguatan integritas untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Kegiatan dilaksanakan didepan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, dihadiri oleh Bupati Karawang Dr Cellica Nurachadiana, bersama Forkopimda Kabupaten Karawang dan perwakilan dari SMKN 1 dan 2 Karawang.


Daftar yang  dimusnahkan, 
adalah obat-obatan terlarang, 625 gram,  sabu, 2,5 kg,  ganja, 191 gr,  tembakau gorila, 2.049,   ekstasi, 2.584 butir tramadol, 72 butir riklona, 946 butir alprazolam, 70 butir trihexyphenidyl dan 20.017 butir MF.

Barang bukti berasal dari perkara tindak pidana narkotika, dan Kamtibum, berupa  30 buah sajam, 51 buah kunci T, 1 buah senjata api rakitan, 1 buah replika senjata api air soft gun, 8 lembar kupon togel dan rekapan togel, 3 buah alat judi dadu, uang kertas palsu, 231 unit telepon dan timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Paulina Berliana SH,MH menjelaskan, “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana narkotika, tindak pidana 107 yaitu tawuran , hp yang digunakan untuk tindak pidana narkotika, uang palsu dan obat obatan, senjata tajam”, ungkapnya.

“Latar belakang dilaksanakannya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai badan eksekutif sesuai dengan amanah UUD 1945”, pungkasnya.
(Hny/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda