Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpamjang Hingga 23 Agustus 2021


SERBERITA.COM| JAKARTA - RESMI, pemerintah mengumumkan kondisi kasus Covid 19, diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan mulai 17 Agustus - 23 Agustus 2021, secara resmi disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kebijakan pemerintah
memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, dengan berbagai pertimbangan.

Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. Penyampaian keputusan dalam paparan yang digelar secara virtual.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," katanya.

Pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor.

Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mall dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen.

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu kemarin.

"Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen," tutur dia.

Untuk daerah mana saja yang berada dalam level 2 - 4, akan diumumkan menyusul. (red02)

Post a Comment for "Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpamjang Hingga 23 Agustus 2021"