Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idin Tunong Nyambi Kerja di Kantor Camat - serberita

Friday

Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idin Tunong Nyambi Kerja di Kantor Camat


SERBERITA.COM | ACEH TIMUR - Diduga Kaur  Keuangan Desa Seneubokbuya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, berinisial NJ (41) kerja nyambi di Kantor Kecamatan Idi Tunong

Informasi  dari warga Desa  Seneubokbuya , bahwa adanya  salah satu perangkat desa  diduga kuat merangkap  kerja  sebagai tenaga kontrak  di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, bukan rahasia lagi.

Tentunya hal tersebut  mendapat sorotan  masyarakat . 

Bahkan rangkap  jabatan informasinya 
sejak tahun 2017. Oknum berinisial NJ tersebut,   lebih dulu menjabat sebagai perangkat desa dari pada sebagai tenaga kontrak di kantor camat.

Camat Idi Tunong,  Baihaki S.Ag ketika di mintai keterangan oleh wartawan  di kantor camat, 
Jum'at 6  Agustus 2021,  bersama Geuchik setempat Saiful (33)  bersama beberapa perangkat  menuturkan bahwa permasalah  Kaur Keuangan Desa Seneubokbuya  berinisian NJ (41) kerja ganda, benar adanya.

Baik sebagai   kaur keuangan di desa  juga  sebagai  tenaga kontrak di  Kantor Camat Idi Tunong.

Dengan rangkap status bekerja, diduga telah terjadi  KKN karena menerima dua anggaran gaji yang sama bersumber APBK Aceh Timur.

Sumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwa 
rangkap pekerjaan telah diatur dalam aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperbolehkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

perangkat desa tidak di perbolehkan untuk merangkap jabatan, larangan tersebut sudah dicantumkan dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa.

“Kalau Ia sebagai perangkat Desa yang di SK kan, Ia harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Keuchik, kalau emang Ia memilih salah satu dari jabatan kaur atau kontrak  selama ini memegang SK Keuchik harus di gantikan"tegasnya

Ketika dimintai tanggapan dari beberapa perangkat desa (MD) sebagai Kasi Pemerintahan serta (GN)  nagin  pemerintahan  juga menuturkan bahwa  selama ini inisial (NJ) tersebut tidak lagi pernah masuk ke kantor desa. 

Sebaiknya  oknum tersebut,  mengundurkan diri di salah satu pekerjaan  agar marwah institusi pemerintah terjaga.(JB/Red ).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda