Pilkades Serentak Purwakarta Berpotensi di Tunda - serberita

Wednesday

Pilkades Serentak Purwakarta Berpotensi di Tunda



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Pelaksanaan Pilkades serentak di Purwakarta, berpotensi di tunda. Ditundanya Pilkades serentak di Purwakarta, terkait Kabupaten Purwakarta masih level 4, penyebaran Covid 19, beresiko tinggi.

Kemudian menyusul surat yang dibuat Menteri Dalam Negeri,  tanggal  Jakarta, 21 Juli 2021, ditujukan  kepada Bupati/Wali Kota Pelaksana 
Pilkades Serentak 

Surat Nomor 141/3351/BPD dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengintruksikan  dengan meningkatnya angka penyebaran Corona Virus 
Disease 2019 khususnya di wilayah Jawa-Bali dan beberapa wilayah lain dalam kriteria level 4 situasi pandemi, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai 
berikut: 

1. Sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa

 "Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat 
menimbulkan kerumunan

"dan pada diktum kesepuluh huruf a mengatur bahwa 
"dalam hal/ Gubernur
, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri ini dikenakan sanksi 
sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang 
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". 

2. Selanjutnya lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23_ Tahun 2021 tentang 
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro 
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 
2019.

Pada diktum keempat belas mengatur bahwa cakupan pengaturan 
pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang 
memenuhi unsur: 

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; 

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; 

d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/SOR) 
untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan 

e. positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (Hrna persen). 

3. Berkenaan dengan hal tersebut ctr atas, kami minta kepada Saudara/i untuk 
mengambil langkah sebagai berikut: 

a. Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik 
serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi 
menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelaksanaan dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan 
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 
4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. 

b. Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan 
yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan SM yakni memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah  masing-masing. 

d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan 
maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui 
pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan 
kondusifitas di wilayah Saudara/i. 

e. Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi dapat melaksanakan pilkades 
serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima)  parameter sebagaimana dimaksud dalam angka 2. 

Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi, Rabu (28/7) saat dikonfirmasi masih berharap bahwa pelaksanaan Pilkades, sesuai tahapan. Artinya tanggal 25 Agustus 2021, jadwal Pilkades serentak bisa terlaksana.

'Bila PPKM sampai 19 Agustus 2021, masih. Maka, ditunda"tegasnya 

Namun pernyataan ketua Apdesi, terbantahkan oleh penyataan  Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Bahwa daerah yang penyebaran Covid 19,  level  2 tidak boleh melaksanakan Pilkades serentak. Karena berpotensi menjadi level.3.

"Apalagi yang daerahnya level 4. Beresiko tinggi"ujarnya. (Red02)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda