Lantaran Ganti Rugi Tol Japek 2, Warga Tamansari Geruduk Kantor Bupati Karawang - serberita

Wednesday

Lantaran Ganti Rugi Tol Japek 2, Warga Tamansari Geruduk Kantor Bupati Karawang



wartaindustri.id | KARAWANG - Mayoritas emak-emak dari Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan menggeruduk Kantor Bupati Karawang, Selasa, (23/3) siang.


Kedatangan warga Desa Tamansari tersebut, berkaitan dengan ganti rugi  lahan yang akan digunakan untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan.


Setelah lama bergerombol, akhirnya warga diajak rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Karawang dengan tim appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.


Namun sayang, tim appraisal tidak datang, padahal mereka diundang oleh DPRD Kabupaten Karawang.


Saat di depan gedung Pemkab Karawang, warga pun diterima langsung oleh Sekregtaris Daetah  (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri.


Kepada Sekda Karawang, perwakilan warga, Ida Nurlaela mengatakan, bahwa pihaknya datang ke sana sebenarnya atas undangan dari DPRD Karawang untuk melakukan rapat dengar pendapat.


“Akan tetapi yang datang hanya dari dinas dan DPRD saja,” kata Ida.


Sedangkan yang berwenang terkait ganti rugi lahan untuk tol Japek 2 itu adalah BPN dan tim appraisal.


Namun, ketika dihubungi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Budianto, pihak BPN berkilah bahwa pihaknya tidak mendapatkan undangan.


“Kami hanya minta ganti rugi tanah yang bakal dibangun tol Japek 2, sebab ganti ruginya tidak layak. Harga yang ditawarkan itu bervariasi mulai dari Rp200 ribu dan yang paling mahal itu Rp600 ribu per meter,” kata Ida.


Senada dengan Ida, Ketua Paguyuban Warga Tamansari, Didin Muchtar menyatakan jika harga itu tidak layak, meskipun pihaknya tidak minta ganti rugi puluhan juta per meternya.


“Warga hanya minta dibayar dengan harga  yang layak. Sebab harga pasaran di Tamansari sudah Rp1,6 juta per meternya,” tegasnya.


Oleh sebab itu, lanjut Didin, semua warga yang terdampak sudah sepakat bakal bertahan dan tidak akan menerima ganti rugi.


Bahkan kalaupun harus ke jalur pengadilan, mereka siap. Karena menurutnya, tidak akan bisa  membeli lahan  yang baru  bila hanya  ganti rugi  Rp200 ribu sampai Rp600 ribu per meter.


"Perlu diketahui pada tahun  2012,  harga tanah di wilayah kami sudah Rp1,6 juta,tandasnya.


Menurut Didin, KJPP yang merupakan tim appraisal dan BPN terkesan sudah melecehkan institusi DPRD Karawang, karena diundang secara resmi tapi tidak hadir.


“Oleh sebab itu, kami juga berharap Pemkab juga ikut memfasilitasi keadilan agar warga dibayar dengan layak,” tandasnya.


Sementara itu, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menyatakan warga menilai penawaran harga tanah itu tidak layak.


Padahal Presiden Jokowi menyatakan jika akan ganti untung ketika ada proyek strategis nasional. Tapi kenyataannya di lapangan masih ada ganti rugi,” imbuhnya.


Sekda siap untuk kembali mengundang warga sekaligus menghadirkan tim dari BPN juga apersal agar terjadi titik temu antara keinginan warga dan besaran ganti rugi sesuai harapan kedua belah pihak.

 (FJ/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda