Pelaksana Pembangunan Kandang Ayam Diduga Lecehkan Media dan Profesi Wartawan - serberita

Monday

Pelaksana Pembangunan Kandang Ayam Diduga Lecehkan Media dan Profesi Wartawan



WI | PURWAKARTA
- Sebelum beredarnya berita di media online tentang peternakan ayam yang tidak memiliki izin hingga penyegelan dari pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Pelaksanan pembangunan kandang ayam di Desa Cibukamanah, seakan melecehkan media yang melansir pemberitaan tanpa izin.

Saat dikonfirmasi ke lokasi pembangunan peternakan, di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Kamis(10/12/2020).

Pelaksana lokasi seakan melecehkan profesi wartawan dan media sekarang seakan tidak populer

Penanggung jawab dilapangan, berinisial AB mengatakan, sebaiknya ke media TVONE, baru mantaplah. " Kan itu media besar dan nasional. Kalau media sekarang kurang dibaca orang"tegas AB

AB, mengatakan sudah mengundang salah satu media ternama di Indonesia. "Memang sudah saya undang Indosiar untuk menginformasikan ini, kalau media sekarang kurang gimana ya, kurang populer, ga cepat gerak gitu "jelas AB.

Hasil investigasi tentang dokumen perizinan pembangunan peternakan yang luasnya kurang lebih mencapai 4 hektar tersebut, pihak Pemkab Purwakarta, belum mengeluarkan izin.

AB, tidak mu memberikan informasi dan mengatakan
"Kita gak bisa memberikan informasi, harus izin dari pimpinan"tutupnya.

MELANGGAR PERDA TATA RUANG.

Investigasi dilapangan diduga pembangunan kandang ayam di Desa Cibukamanah, melabrak Perda Nomor 11 Tahun 2022.

Tanda pendaftaran peternakan rakyat, Nomir 24/535/Bitnaj/2930, luas lahan 14.000 M3, luas kandang 1000 meter atas nama yang mengajukan AB.

Dilapangan diketahui menurut AB, sekitar 4 hektar .
masukkan script iklan disini
Pembangunan kandang ayam terus berjalan tanpa ijin, sebelum beberapa media melansir kegiatan pembangunan.

Ironis pihak Penegak Perda Satpol PP, belum mengambil tindakan saat itu, untuk penegakan supremasi hukum.

Sebelumnya warga dibuat bingung, soal pembangunan kandang ayam yang berlokasi di kampung Pangkalan, RT 10/RW 03 l, Desa Cibukmanah, Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta

Warga sekitar, mengeluhkan pemasangan tiang listrik tanpa seijin pemilik tanah.

Kepala Desa Cibukamanah, Karwita ketika diminta komentarnya terkait pembangunan kandang ayam tersebut, “saya sebagai kepala desa, selagi tidak ada komplain dari masyarakat, sah – sah saja mengenai perijinan itu wewenang Dinas terkait” ujarnya.

Kasi Perijinan DPMPTSP Purwakarta Arif, ketika dikonfirmasi terkait masalah perijinan kandang ayam di Desa Cibukamanah, Arif mengatakan, bahwa kandang ayam tersebut belum mengantongi ijin " Tidak ada izin, karena aturan tidak bisa mengeluarkan ijin. Kecamatan Cibatu tidak bisa di peruntukan kadang ayam, tidak sesuai dengan Perda NO11 Tahun 2012” jelasnya.
(Red/Ricardo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda