Sosialisasi Program Pengawalan Dana Desa (Jaga Desa) Oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta
PURWAKARTA || Pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Aula Balai Desa Mekar Galih, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dewi Apsari, LLM., Ph.D, bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan berbagai materi terkait pembangunan desa, pengelolaan dana desa, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa. Acara tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Purwakarta Wira, Ketua APDESI Purwakarta Denden Pranayudha, serta 73 kepala desa yang mengikuti kegiatan hingga selesai.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa agar pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat berjalan efektif, akuntabel, serta transparan demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Kajari Dewi Apsari menjelaskan bahwa Jaga Desa adalah salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen yang berfokus pada upaya pencegahan. Program tersebut bertujuan membantu aparatur desa dalam memahami regulasi, berkonsultasi terkait permasalahan, serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti pemerintah desa, tetapi menjadi mitra berdiskusi dalam menjalankan amanah dana desa. Dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi, potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa dapat diminimalisasi,” ujar Dewi Apsari.
Program Garda Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Melalui instruksi tersebut, Kejaksaan berperan aktif menyukseskan program pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari desa melalui beberapa langkah utama:
1. Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk pendampingan dan pengawalan Kejaksaan dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
2. Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana pelaksanaan Program Jaga Desa untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur desa.
3. Mendorong pengelolaan keuangan desa sesuai tahapan regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
4. Memperkuat pemahaman prinsip umum pengelolaan keuangan desa, yaitu transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian kegiatan Jaga Desa berjalan dengan tertib. Para peserta dan tamu undangan menyatakan puas atas arahan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam kegiatan tersebut.
(U. Abdul)
Post a Comment for "Sosialisasi Program Pengawalan Dana Desa (Jaga Desa) Oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta"