Kepala Desa Sirnagalih dan Kepala Desa Tegal Datar Bantah Tuduhan Pungli BLT Kesra
PURWAKARTA || Dua kepala desa di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, yakni Kepala Desa Sirna Galih dan Kepala Desa Tegal Datar, membantah dengan tegas tuduhan adanya pungutan terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra). Tuduhan tersebut sebelumnya diberitakan di media sosial Facebook.
Bantahan itu disampaikan dalam kegiatan sosial hukum "Jaksa Desa" yang digelar di Desa Cikeris. Kepala Desa Sirna Galih, Encang Supyani, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya memerintahkan mitra pelayanan masyarakat, perangkat desa, maupun RT untuk melakukan pungutan terhadap warga penerima BLT Kesra.
“Kami mewakili Desa Sirna Galih dan Desa Tegal Datar menegaskan tidak terlibat dalam pungutan apa pun dan tidak pernah memerintahkan siapa pun. Semua itu tidak benar. Silakan cek langsung ke lapangan. Saya selalu menekankan kepada perangkat desa, termasuk staf, RT, dan RW agar memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Permendagri 18/2018, yakni membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan desa,” ujarnya.
Encang menambahkan, pemberitaan dari salah satu akun media di Facebook sebelumnya menyebut adanya warga yang memberi uang kepada oknum perangkat desa setelah menerima dana BLT. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan pungutan dan tidak atas perintah dirinya.
“Memang ada warga yang setelah mengambil dana BLT lalu memberi uang kepada oknum perangkat desa. Itu hanya bentuk ungkapan terima kasih, dan jumlahnya pun hanya cukup untuk beli rokok. Tidak ada perintah dari saya sebagai kepala desa,” tegasnya.
Encang juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan tindakan yang merugikan warga. Ia menyampaikan bahwa selama ini ia memiliki usaha sendiri yang menjadi sumber penghasilan, sehingga tidak ada alasan baginya untuk mengambil atau meminta bagian dari bantuan sosial yang sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
“Saya punya usaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. mana mungkin saya mengambil hak orang lain, apalagi hak warga saya sendiri. Itu tidak masuk akal dan sangat bertentangan dengan amanah yang saya emban sebagai kepala desa,” Ucapnya kepada wartawan, Jum'at (28/11)
Pernyataan senada disampaikan Kepala Desa Tegal Datar, Sunardi. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik pemerintah desa.
“Itu tuduhan fitnah. Kami bekerja untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga. Saya berharap kepada media, jika ada dugaan pelanggaran, mohon ditelusuri dan dikonfirmasi terlebih dahulu berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Reporte: Dul
Post a Comment for "Kepala Desa Sirnagalih dan Kepala Desa Tegal Datar Bantah Tuduhan Pungli BLT Kesra"