Bersinergi Dengan Pemda, Bea Cukai Dan Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal, Narkotik dan Obat terlarang
PURWAKARTA || Bea Cukai Purwakarta memusnahkan beragam barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, terdiri dari hasil tembakau ilegal dan balpres yang diduga eks impor ilegal.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Purwakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim, BNN, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Dr. Panca Putra Jaya, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa total BMMN yang dimusnahkan mencapai 4.761.239 batang rokok ilegal dan 200 karung balpres ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp 8.070.439.915. Nilai tersebut terdiri dari Barang Kena Cukai ilegal senilai Rp 7.070.439.915 dan balpres eks impor ilegal senilai Rp 1 miliar.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Purwakarta telah menangani 402 pelanggaran cukai, dengan barang hasil penindakan yang diamankan berupa 13.118.614 batang rokok ilegal, 476,12 liter MMEA, 542 liter etil alkohol, serta 2.676 lembar pita cukai palsu.
Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak lima berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Menurut Panca, capaian ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Polri, TNI, dan Satpol PP dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Purwakarta mengutamakan prinsip ultimum remedium—menempatkan hukuman pidana sebagai langkah terakhir dan mengedepankan sanksi administratif berupa denda. Sepanjang 2025, tercatat 33 sanksi ultimum remedium diselesaikan dengan nilai penerimaan negara mencapai Rp 1.880.038.000.
Penindakan terhadap balpres ilegal juga mendapat perhatian serius karena dinilai merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan UMKM tekstil dan garmen, serta menimbulkan persaingan tidak sehat. Pemusnahan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha dan memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang.
“Melalui pemusnahan BMMN hasil penindakan ini, kami berharap masyarakat semakin teredukasi untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau memproduksi barang-barang ilegal. Bea Cukai Purwakarta akan terus meningkatkan pengawasan dan kegiatan penyuluhan,” ungkap Panca.
KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
Reporter: U Abdul
Post a Comment for "Bersinergi Dengan Pemda, Bea Cukai Dan Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal, Narkotik dan Obat terlarang"