Kedua Kalinya Dedi Muyadi Tidak Hadir Dalam Persidangan Dengan Alasan Sibuk Reses - serberita

Wednesday

Kedua Kalinya Dedi Muyadi Tidak Hadir Dalam Persidangan Dengan Alasan Sibuk Reses



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali tak menghadiri sidang gugatan cerai atas dirinya yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10).

Adapun agenda sidang PA hari ini adalah mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan prinsipal atau para pihak dari tergugat.

Ini sesuai dengan informasi yang tertera pada situs resmi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Yakni, agenda sidang gugatan cerai hari ini adalah upaya damai dengan perintah menghadirkan prinsipal tergugat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne hadir secara langsung dalam sidang gugatan cerai tersebut. Dirinya hadir didampingi sejumlah kerabatnya.

Sedangkan KDM, selaku pihak tergugat hingga sidang selesai tidak terlihat hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Yang bersangkutan (KDM) tidak hadir dengan alasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI," kata Ambu Anne dengan nada sedikit kesal.

Sebetulnya, lanjut Ambu Anne, kalau mengacu kepada kesibukan, kapasitas dirinya sebagai bupati juga sama. "Hari ini seharusnya saya hadir di undangan Sekretariat Jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh Bapak Presiden," ujar Ambu Anne.

Tetapi, lanjutnya, kalau mengacu kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, kaitan dengan pemerintah daerah, tugas sebagai bupati untuk memenuhi undangan dari pusat tersebut bisa diwakilkan.

"Artinya tinggal komitmen ya, dalam hal ini pada sidang hari ini tinggal komitmen, baik saya sebagai penggugat maupun yang tergugat. Tapi tidak apa-apalah, kita hormati proses yang ada," ucap Ambu Anne.

Tadi, kata Ambu Anne, ada majelis hakim, mediator, mengagendakan untuk mediasi kembali pada 27 Oktober 2022 mendatang. "Saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan (KDM) untuk hadir langsung. Karena memang itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya mediasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang pertama gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam sidang pertama gugatan cerai tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakilkan oleh pengacara.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda