Carut Marut PPDB Tahun 2022, PII Banten Desak PJ Gubernur Untuk Pecat Kadis Dindikbud - serberita

Monday

Carut Marut PPDB Tahun 2022, PII Banten Desak PJ Gubernur Untuk Pecat Kadis Dindikbud



SERBERITA.COM | SERANG - Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 di setiap Sekolah yang ada di Provinsi Banten.

Kejanggalan tersebut antara lain masih banyaknya sekolah yang melakukan Pungutan Liar saat pelaksanaan PPDB tersebut, serta masih menerima siswa titipan SMA/Sederajat di Provinsi Banten.

Karena dugaan maladministrasi itulah, Ihsanudin selaku Ketua Umum PII Banten meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi.

"Kemdikbud Banten segera lakukan Evaluasi Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA/Sederajat, karena ini membuka ruang pungli oleh pihak sekolah dan menerima siswa titipan ini menjadi jalan mulus bagi sebagian pihak," ungkapnya kepada Fakta Banten, Minggu (02/10/2022).

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa pada PPDB tahun 2022 ini terjadinya kelebihan jumlah siswa di sekolah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Itu terjadi karena sistem pelaksanaan PPDB 2022 sudah dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing, sehingga sekolah memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan segala bentuk kesalahan, dan merugikan masyarakat. 

Persoalan kelebihan siswa dalam rombongan belajar (rombel), menurut Ihsan telah melanggar Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 yang mengatur maksimum daya tampung dalam satu rombel.

Diatur Permen Nomor 22 tahun 2016 dan dalam bab V Permendikbud 17 tahun 2020 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal akseptor didik dalam satu rombongan belajar,  tercantum pada pasal 24 seharusnya sekolah. 

"Serta Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 33 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam melakukan pelaksanaan PPDB ke sana acuan daya tampung, bukan malah melebihkan," tegasnya.

Adanya kelebihan siswa tersebut diduga akan berakibat pada terbukanya celah pelanggaran lain. Terkait pungli misalnya, Ihsanudin menyebutkan sering dilakukan oleh pihak sekolah dengan modus membangun Ruang Kelas Baru (RKB). 

"Padahal praktik pungli tidak dibenarkan dan perbuatan yang salah," sindirnya.

Selain itu, akibat pemaksaan kehendak oleh pihak sekolah juga tidak baik nantinya terhadap kualitas peserta didik. Terjadinya overload misalnya dalam proses pembelajaran.

"Akhirnya ada siswa yang harus mengalami proses pembelajaran di tempat yang tidak ideal, ada ruangan yang sebetulnya bukan diperuntukkan bukan untuk ruang belajar, atau kelas menggunakan perpus atau dipaksakan lebih dari 50 siswa perkelas itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa," tambah Ihsanudin.

Kesemrawutan penyelenggaraan PPDB 2022 tersebut dinilai Ihsan terjadi lantaran pejabat di Banten mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang berkaitan langsung dengan PPDB belum punya komitmen asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transfaran, akuntabel, dan non diskriminasi.

Atas kekacauan itu, Ihsan juga menyebut bahwa Kadis Dindikbud Banten telah gagal mengelola pendidikan di Provinsi Banten secara maksimal. Selain itu, ia juga meminta agar PJ Gubernur Al-Muktabar segera mencopot Kadis Dindikbud Banten sesegera mungkin.

"Banyak orang tua jadi korban ketika mereka harus bayar sejumlah uang agar anaknya masuk ini bukti permisifnya Dindik atau sekolah terhadap praktik yang melanggar ketentuan dan asas PPDB. Dengan ini PW PII Banten mendesak kepada Pj Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepsek yang melanggar aturan," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda