Berita Itu Fakta Bukan Hoax Pimpred Lintas Kalimantan.Co Laporkan Pemilik Aqun Facebook AB Kepolisi - serberita

Monday

Berita Itu Fakta Bukan Hoax Pimpred Lintas Kalimantan.Co Laporkan Pemilik Aqun Facebook AB Kepolisi


Pimpred Lintas Kalimantan.co, sedang membuat laporan polisi terkait elanggran UU IT.
(Poto dokumen redaksi)
SERBERITA.COM | BARITO UTARA - Viral berita dengan judul "Tindak Tegas" ada pungli dijalan penghubung Lahei - Malawaken. Begini Tanggapan Kadis PU, berujung di kantor polisi.

Tentunya ragam komentar menjadi dialetika yang mewarnai isi pemberitaan. Pro dan kontra menjadi pendewsaan menyikapi persoalan. Wargametpun melontarkan kritik kemedia lintaskalimantan.co, yang menayangkan pemberitaan tersebut.

Menanggapi semua komen warganet ditanggap santai oleh redaksi sebagai kritik membangun. Namun ada salah satu aqun facebook diduga melabrak UU IT, maka dilaporkan ke Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.

Aqun tersebut telah menyebut media lintaskalimantan.co memberitakan hoax.

Demikian ditegaskan oleh Pemimpin Redaksi media online lintaskalimantan.co Hayannor, Senin (3/12) pagi.

Dirinya mengaku terpaksa melaporkan pemilik aqun facebook AB, dinilai telah menorehkan stigma buruk terhadap keberadaan media online lintaskalimantan.co di mata pembaca.

"Kita media tidak anti kritik silahkan dikritik pemberitaan, kita sebagai intropeksi. Akan tetapi jika berita itu fakta jangan disebut hoax. "Karena perbuatan itu, sangat menciderai hati jurnalis," ucap Anung sapaan akrabnya.

Hayyanor juga menjelaskan bahwa terkait berita yang ditayangkan itu, sebelumnya wartawan lintaskalimantan.co sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kadis PUPR Barito Utara, M Tofik, guna meminta tanggapan terkait adanya dugaan praktek pungli tersebut.

"Jadi dimana hoaxnya berita itu, seperti yang dikatakan akun facebook yang kami laporkan tersebut," ujar Hayyanor.

Sedikit dia berbicara soal devinisi berita. Bahwa berita adalah karya juranlistik, yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Maka, Setiap berita yang dimuat oleh media secara hukum bisa dipertanggung jawabkan.

"Kalau medsos, ketika ada yang tidak senang dengan informasi. Maka, ketika ada laporan polisi. Bisa langsung di proses hukum"tegasnya.

" Jadi, kami melaporkan aqun facebook yang menyebutkan berita kami hoax agar bisa dipertanggung jawabkan. Pemilik aqun facebook AB, harus bertanggung jawab dihadapan hukum"tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa peran pers sebagai sosial kontrol. Tidak ada
halangan ketika unsur berita sudah memenuhi. Maka, berita tidak bisa dihalang halangi.

Kemudian dia berkata, "Kami para kuli tinta sanjung tidak terbang, dihina tidak tumbang, pahami kalimat itu," tegas Anung yang juga ketua IPJI Barut ini.

Bila persoalan ini tidak di tindaklanjti, maka akan menjadi preseden buruk bagi marwah pers. Apalagi terkait berita yang menyangkut kontrol terhadap pemerintah.

Anung berharap, pihak Kepolisian Polres Barut, segera memproses masalah ini ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dikatakannya dengan adanya prosesss hukum, maka semua pihak akan mersa dihargai.

"Biar masalah ini terang benderang dan warganet tau bahwa bermedia sosial itu harus bijak, disini kita tidak mencari sensasi atau pencitraan"tegasnya

Malah sebaliknya, media ingin membuktikan ke publik. Apa yang kita beritakan itu fakta tidak seperti yang disebut aqun facebook hoax.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini sudah kita laporkan sampai ke Kapolda Kalteng. Artinya, ingin masalah ini, benar diproses dan menjadi pembelajaran bermedia sosial.

Dia juga berpesan bila ada masalah dengan media yang dipimpinnya. Tertera alamat kantor redaksi dan nomor kontak kantor.
(Red/MIO/gw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda