DPRD Pertanyakan Jumlah Tenaga Kerja Asing dan Honor Tenaga Lokal Serta Tenaga Asing - serberita

Thursday

DPRD Pertanyakan Jumlah Tenaga Kerja Asing dan Honor Tenaga Lokal Serta Tenaga Asing



SERBERITA.COM | PURWAKARTA -  Rapat gabungan dengar pendapat (hearing) Komisi III dan Komisi IV DPRD Purwakarta dengan management PT. Paltinum, Rabu, 18 Agustus 2021, hanya menghadirkan  Sekretaris Direktur Utama PT. Platinum, Wiwin.

Rapat gabungan dilakukan setelah  viralnya seorang pekerja WNA China kanyahokeun  (Ketemu)  oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,  Dedi Mulyadi saat  pekeraja WNA sedang menjadi pencatat barang di pabrik yang memproduksi bata hebel.

Dengar pendapat tersebut,  menghadirkan  sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans serta Dinas PU Bina Marga untuk mendapat masukan keberadaan PT Platinum.

Dalam dengar pendapat tersebut, banyak pertanyaan Komisi III dan IV  baik oleh anggota DPRD maupun  OPD banyak yang tidak terjawab.

Ketua Komis IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi (dari Partai Gerindra) mempertanyakan jumlah tenaga asing, tenaga lokal dan berapa besar gaji karyawan lokal dan gaji pekerja tenaga asing ?

Hal sama saat Ketua Komisi III, Dias Rukmana, saat bertanya  data karyawan ada di HRD.

Diketahui  saat Wiwin menjawab pertanyaan mengatakan, bahwa tenaga asing,  ada 23 orang, dan  pulang ke China delapan   orang.

" Jumlah WNA  tersisa ada ada 15.orang, sedangkan jumlah pekerja lokal saya tidak punya catatannya," ujar Wiwin. 

Saat ditanya  apakah para pekerja PT. Paltinum sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Wiwin menjawab dengan nominal pembayaran yang disetorkan ke BPJS Ketegakerjaan maupun ke BPJS Kesehatan tapi tidak menyebutkan untuk berapa banyak karyawan PT Platinum.

 Tidak kalah tajam bertanya saat  Dinas Lingkungan Hidup, soal laporan perizinan yang harus dilaporkan secara berkala ternyata tidak dilakukan oleh PT. Platinum. “
 
Laporan limbah B 3 dan cerobong asap harus dilaporkan berkala ke pemerintah. Juga soal Ipal domestik harus ditambah sesuai kapasitas pabrik aturannya ada di Permen 05 tahun 2021,”kata pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara Sekdis Perhubungan Risa Kota Putra,  menyatakan bahwa jalan disepanjang jalur yang menuju ke pabrik PT Paltinum kelas Kabupaten dan tidak layak dilalui kendaraan berat yang tonasenya melebihi kapasitas menuju dan keluar dari pabrik PT Platinum.

Akibatnya  menyebabkan jalan cepat rusak, “Jalan ke arah perusahaan  PT. Platinum. Itu jalan Kabupaten. Beban jalan yang dilalui kendaraan dan muatan tonase melebihi kapasitas tidak kuat menahan beban sehingga jalan cepat rusak,”kata Sekdis Perhubungan, Risa Kota.
(Kang Aha)  Asing

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda