JNI Banten Desak Dinsos Kabupaten Pandeglang Lakukan Evaluasi BPNT di Kecamatan Cipeucang - serberita

Thursday

JNI Banten Desak Dinsos Kabupaten Pandeglang Lakukan Evaluasi BPNT di Kecamatan Cipeucang


SERBERITA.COM | PANDEGLANG BANTEN, - Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten mendesak pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang segera melakukan evaluasi agen/e warung Program Bantuan Pangan Non Tunai di Wilayaj Kecamatan Cipeucang.

Demikian dikatakan Ketua JNI Banten, Andang Suherman saat ditemui di Sekretariatnya, Jalan Raya AMD Lintas Timur KM 05 Cipacung Pandeglang, Rabu (28/07/2021).

Dikatakan, regulasi BPNT di Kecamatan Cipeucang patut diduga beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Hal tersebut diketahui dari banyaknya permasalahan yang timbul pada program tersebut.

"Masalah BPNT di Kecamatan Cipeucang beberapa agen diduga aparatur desa, diantaranya, agen NH merangkap Kasi Kesra Desa Koncang, agen EM (Staf Desa Palanyar dan agen SS ( Sekdes) Desa Pasireurih. Sedangkan untuk agen Desa Curugbarang berinisial SM, bermasalah dalam kepemilikan warung sembako," cetus Andang yang mengaku informasi tersebut adalah fakta dari sumber yang bisa dipercaya.

Tidak hanya itu saja lanjut Andang, permasalahan terjadi pada komoditi yang tidak layak dengan harga relatif mahal diterima KPM. 

Bahkan untuk pagu Juli, Agustus dan September tahun ini pun diduga penyaluran komoditi diterima KPM tidak sesuai dengan nilai bantuan sebesar Rp.600.000,-

Andang menambahkan, untuk Kecamatan Cipeucang, khususnya Desa Pasireurih, tepatnya agen SS yang tak lain sekretaris desa, selain masalah mark up harga SS juga diduga membagikan komoditi tidak layak kepada KPM, seperti buah dan salak busuk, dan tidak ada pergantian dari agen/ e warung.

"Kasus itu sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Pandeglang pada Bulan Maret 2021, namun hingga kini mengendap. Tapi saya masih meyakini penyidik Polres Pandeglang akan kembali memprosesnya," pungkas Andang seraya mengatakan kalau dirinya sudah mengantongi bukti bukti dan pernyataan dari KPM yang bersangkutan. (Am/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda