Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.
Sebelumnya petugas menindak sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain.
Demikian dikatakan Bupati, Anne Ratna Mustika, Rabu (14/7) kepada serberita.com.
Tambah dia, ketiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing management perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Warin02)