Inilah Sanksi bagi Pegawai Pemkab Purwakarta yang Keukeuh Mudik - serberita

Tuesday

Inilah Sanksi bagi Pegawai Pemkab Purwakarta yang Keukeuh Mudik

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: Dok)

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, telah telah menyiapkan sanksi bagi ASN dan Non-ASN yang melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 2443.1/1128/BKSDM, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah, baik berupa cuti apalagi mudik.

 

"Kalau para pegawai ini masih keukeuh ingin mudik, jelas kami telah menyiapkan sanksi karena mereka dianggap indisipliner,” kata Bupati Purwakarta yang biasa disapa Ambu Anne ini, Selasa (4/5/2021).

 

Salah satu sanksinya, lanjut Ambu Anne, berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja.

 

Oleh karena itu, Ambu Anne meminta kepada seluruh pegawai pemerintahan, baik itu yang statusnya ASN maupun non-ASN untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota di momen Lebaran nanti.

 

"Rindunya ditahan dulu ya. Untuk saat ini, silaturahminya bisa melalui virtual saja," tambah Ambu Anne.

 

Ambu Anne pun memberi isyarat dan mempersilakan para pegawai untuk bersilaturahmi dengan keluarga jika ke depan situasinya sudah memungkinkan. Hanya saja, di momen Lebaran kali ini dia berharap para pegawai tidak ke mana-mana dulu.

 

"Seperti diketahui bersama, saat ini masih di suasana pandemi Covid-19. Jadi, kami harap seluruh pegawai Pemkab tidak boleh mudik dan cuti dulu," kata Ambu Anne.

 

Ia menjelaskan, instruksi yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKSDM itu tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti apalagi mudik untuk ASN telah disosialisasikan ke seluruh perangkat kerja.

 

Pihaknya juga akan membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani mudik, baik sebelum Lebaran maupun setelah perayaan Hari Raya.

 

Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut. (Rls/Warin 02)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda