Pemerintah Umumkan SKB Empat Menteri Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka
Seorang guru memasang APD pada muridnya. (Foto: Kemendikbud) |
wartaindustri.Id | JAKARTA - Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).
Melalui SKB Empat Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak
jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
secara daring di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menurut
Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena
orang tua atau wali murid berhak
memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau
tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lebih
lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa
sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya
tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Pembelajaran
tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar
kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau
pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan
kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten
memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya
disiplin di satuan pendidikan.
Sementara itu, pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus
memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas
perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari
satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika
ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika
ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap
muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
“Kedisiplinan
dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” kata Mendikbud. (warin 03/Kemendikbud)
Post a Comment for "Pemerintah Umumkan SKB Empat Menteri Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka"