Tok! Tahapan Pilkades Serentak di Purwakarta Dimulai - serberita

Friday

Tok! Tahapan Pilkades Serentak di Purwakarta Dimulai

Lounching Pilkades serentak di Purwakarta

wartaindustri.id | PURWAKARTA

Hari ini, Jumat 26 Februari 2021 tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta dimulai. Terhitung mulai hari ini, sampai 8 Maret 2021 mendatang, Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) di tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades di tingkat desa.

 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat (26/2/2021).

 

Menurut Jaya Pranolo, seperti diisyaratkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 tahun 2021 tentang pilkades, ada sejumlah hal baru dalam pelaksanaan pilkades ini.

Antara lain Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

 

Kemudian salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, dan jumlah TPS lebih dari 1.

 

“Tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 dan pelaksanaannya  menerapkan prokes Covid-19," imbuh Jaya.

 

Sementara, dalam agenda launching yang diikuti oleh unsur Forkopimda, Apdesi, Asosiasi Bamusdes dan seluruh unsur kecamatan secara virtual itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Pilkades ini sebagai pemenuhan hak-hak konstitusi warga di desa-desa.

 

"Dengan keharusan mentaati semua pedoman yang ada termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

 

Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

 

Anne pun lantas menuturkan ihwal kepanitian pilkades tersebut. Di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk gugus tugas covid-19 pada tingkat tersebut.

 

“Untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat," demikian Ambu Anne. (Dayat iskandar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda