KPUD Karawang Tetapkan Cekas Pemenang Pilkada 2020 - serberita

Friday

KPUD Karawang Tetapkan Cekas Pemenang Pilkada 2020



WI | KARAWANG
- Pasangan nomor urut 02, Cellica Nurrachdiana dan Aep Saepulloh (Cekas) Syah menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Karawang, yang digelar Pilkada  serentak Tahun 2020.

Kepastian kemenangan pasangan cekas, ditentukan melalui Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026, Kamis (21/1) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan  pasangan nomor urut 02 yaitu, Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepulloh (Cekas) syah menjadi pasangan terpilih hasil Pilkada Kabupaten Karawang.

Keputusan tersebut kemudian ditindak lanjuti, berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang nomor, 02/HK.04.1-KPT/3215/KPUKab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang.


Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid, saat rapat pleno terbuka,  mengatakan 
bahwa KPU,  menetapkan paslon Cekas sebagai pemenang Pilkada Karawang 2020, setelah ada keputusan Mahkamah konstitusi. (MK)

Pemenang adalah, 
nama calon bupati Cellica Nurrachadian dan Wlwakil bupat, Aep Syaepuloh.

Tambah dia, menyebutkan, perolehan suara yang dimenangkan oleh pasangan Cellica-Aep sebanyak 678.871 suara.

Pasangan  pemenang diusung  oleh Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

MK TERBITKAN SK PENETAPAN HASIL PILKADA  SERENTAK.

Rapat pleno terbuka penetapan yang di gelar KPUD Kabupaten Karawang, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 165/PAN.MK/01/2021 tentang Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Kabupaten/Kota 2021.

Bahwa  perselisihan hasil  pilkada (PHP), dijelaskan  Miftah,  berdasarkan surat yang dikeluarkan  Mahkamah Konstitusi dengan nomor 165/PAN.MK/01/2021 tentang Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Kabupaten/Kota 2021.
 
Maka berdasarkan surat  MK, ditujukan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menerbitkan surat dengan nomor 60/PL.02.7/SD/03/KPU/I/2021 tentang penetapan paslon terpilih.

Dikatakannya bahwa 
rapat pleno terbuka Hanya unformasi. 

Hadir dalam acara tersebut,  pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati, Muspida Kabupaten Karawang, Bawaslu Karawang, Dandim,  Kapolres, Kajari,  Kepala  Pengadilan Negeri Karawang, Ketua DPRD  serta  Satgas Covid-19   dan sejumlah tim kampanye dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
(Tasun)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda