Dimasa Pandemi, Bank BTN Tega Eksekusi Rumah Milik Debitur Yang Menunggak Angsuran - serberita

Wednesday

Dimasa Pandemi, Bank BTN Tega Eksekusi Rumah Milik Debitur Yang Menunggak Angsuran



WI | BEKASI - Pihak Debt Collector Bank BTN Harapan Indah (BTN HI), Danil menyegel dan memasang banner "Dijual/Dilelang" rumah milik Saifudin (31) yang terletak di Perumahan Star Perdana Residence Desa Sukamana, Kecamatan Sukatani, Jumat (18/12/2020). 

"Rumah ini kami segel dan akan kami eksekusi jual atau lelang, karena sudah 13 bulan menunggak angsuran," kata Danil kepada Saifudin seusai menempel banner dan menulis dengan filox "Segel" di tembok rumahnya. 

Danil hanya memberi waktu 7 hari kepada Saifudin dan keluarganya untuk segera mengosongkan rumah, atau membayar seluruh tunggakan angsuran selama 13 bulan tersebut dengan total senilai Rp. 13,201,100,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Satu Ribu Seratus Rupiah). 


Saifudin yang kena PHK pada bulan November 2019 dari tempat ia bekerja di bidang kontraktor, kini kerjanya serabutan dari mulai tukang bangunan, tukang las hingga memasang intalasi listrik dari pintu ke pintu. Tentu saja dengan pendapatan yang serba pas pasan, sehingga saat merebaknya Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 ia belum mampu mengangsur ke pihak Bank BTN Harapan Indah. 

Pada bulan April 2020, Saifudin telah mengajukan distract kepada pihak manajemen Bank BTN HI sesuai dengan berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mendapatkan perlakuan khusus, yang mana pihak staff Bank BTN HI juga mengatakan tinggal menunggu saja kabar dari mereka nantinya. Namun hingga bulan Desember ini jangankan kabar persetujuan penangguhan angsuran, malah pihak Bank BTN HI langsung menyegel dan menyuruh pengosongan rumah tempat ia dan keluarganya tinggal. 

Pada hari Senin (21/12/2020) Saifudin mencoba mencari pinjaman kepada teman dan kerabatnya, namun setelah menjamin sepeda motor metik miliknya, itupun hanya mendapat uang sebesar 5 Juta Rupiah saja. 

Hari Selasa (22/12) pagi Saifudin beserta istri dan anaknya yang berusia 2 tahun datang ke Kantor Bank BTN HI untuk menemui Alfonso Siregar selaku atasan Danil, ia disuruh menunggu hingga sore hari. Namun hingga jam 15:00 WIB Alfonso tidak mau menemui Saifudin. Lewat staff nya Alfonso hanya mengambil data permohonan pengajuan penangguhannya saja. 

Pada hari Rabu (23/12) Saifudin beserta istri dan anaknya kembali ke Bank BTN HI untuk bermohon keringanan pembayaran kepada Alfonso Siregar. Lagi-lagi Alfonso menanyakan surat permohonan pengajuan penangguhan kepada Saifudin karena ia merasa belum menerima. Tapi Saifudin menjelaskan ia sudah menyerahkan kepada Staff nya Alfonso kemaren, setelah di cek ke mejanya Alfonso mengatakan berkasnya sudah diterimanya. 

Akhirnya Alfonso menyuruh Saifudin cukup berhubungan dengan bawahannya yang bernama Herri atau Danil yang tetap memaksa melunasi tunggakkan angsuran KPR atau mengosongkan rumah segera mungkin. (Bahal)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda