Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disdik Purwakarta: Sekolah Bebas Tentukan Pengadaan Material Revitalisasi

PURWAKARTA || Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pengkondisian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk pengadaan maupun pemilihan material pembangunan oleh pihak tertentu. 

Penegasan tersebut disampaikan Disdik Purwakarta melalui PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras), Jony Herianto, S.T., M.Pd., saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Jum'at 28 Agustus 2026.

Jony menegaskan bahwa Disdik Purwakarta tidak melakukan intervensi terhadap satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi. Sekolah penerima bantuan diberikan kewenangan untuk menjalankan program sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pengadaan maupun material kepada satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi,” tegas Jony.

Menurutnya, seluruh sekolah penerima program telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Dalam kegiatan tersebut, mekanisme pelaksanaan pekerjaan telah disampaikan secara jelas, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan secara swakelola.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, sekolah penerima bantuan diwajibkan membentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan). Tim tersebut melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, antara lain guru, perwakilan orang tua murid serta komite sekolah.

P2SP mempunyai peran dalam membantu pelaksanaan sekaligus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pembangunan revitalisasi di masing-masing satuan pendidikan.

“Semua sudah disampaikan melalui Bimtek. Mekanismenya jelas dan sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Disdik Purwakarta juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengarahkan atau mengintervensi pelaksanaan program di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Bantuan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak, aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dengan adanya mekanisme swakelola dan keterlibatan P2SP, Disdik berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Disdik Purwakarta menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal program tersebut agar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi dunia pendidikan.

“Bersama membangun pendidikan, mewujudkan Purwakarta Istimewa.”Pungkasnya

Post a Comment for "Disdik Purwakarta: Sekolah Bebas Tentukan Pengadaan Material Revitalisasi"