Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Pengedar Obat Keras Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang



SUBANG | SERBERITA.COM
- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali ringkus Dua orang pelaku pengedar bandar peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini.

Kedua pelaku tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) keduanya dari Aceh Utara. Dari tangan keduanya petugas mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl, hexymer, dan laimmya

“Dengan mengamankan sejumlah barang bukti teraebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” kata Kapolres

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Deda Tanjung, Kecamatan Cipungara.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tengang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Red)

Post a Comment for "Pelaku Pengedar Obat Keras Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang"