Kawal Dugaan Mark Up BPNT Cikeusik, Pleton Pemuda: Kesalahan Pengetikan Saja itu Dapat Mencederai Pedum 6T - serberita

Thursday

Kawal Dugaan Mark Up BPNT Cikeusik, Pleton Pemuda: Kesalahan Pengetikan Saja itu Dapat Mencederai Pedum 6T



SERBERITA.COM | PADEGLANG – Dugaan Mark Up Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa agen Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kini berlanjut ke meja komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi 4.

Aksi yang dikawal oleh beberapa anggota Aktivis Pleton Pemuda, pada Rabu (7/9/22), yang menganggap kasus ini perlu di audiensikan dengan tujuan klarifikasi oleh beberapa agen BPNT penyalur bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Dalam kasusnya, diduga terpampang beberapa daftar harga sembako BPNT yang dinilai banyak selisih selisih yang tidak jelas sampai dengan niminal 10ribu per KPM.

Beberapa agen yang menguasakan dugaan kasus ini ke H Duriat mengungkapkan bahwa, untuk daftar harga sembako yang terpampang di daftar harga tersebut itu tidak lain adalah murni kesalahan dalam pengetikan oleh si operator .

“Untuk daftar harga yang terpampang tersebut yang katanya diduga Mark Up itu adalah murni kesalahan dalam pengetikan oleh si operator tersebut, dan orang tersebut siap mempertanggung jawabkan, segarusnya tidak perlulah sampai dibawa ke DPRD,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Fahri mengungkapkan ke serberita.com, bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang mengutarakan bahwa hal tersebut adalah sepele .

“Kami dari Peleton Pemuda sangat menyayangkan pernyataan dari pihak penerima kuasa bahwa kesalahan pengetikan itu permasalahan spele dan tidak perlu di bawa ke ranah DPRD. Padahal kesalahan pengetikan itu mencedrai Pedoman Umum (Pedum) 6T (tertib administrasi) padahal sudah memakai jasa pengetikan,” ujar Fahri Korlap Audiensi Pleton Pemuda .

Agar kedepannya setiap agen bisa lebih tertib administrasi dan lebih baik, dirinya berharap agar oknum oknum tersebut dapat ditindak tegas .

“Harapannya tindak tegas sebagaimana mestinya, karena itu mutlak melanggar pedum 6 T (tertib administrasi) apalagi memakai jasa pengetikan,” tandasnya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda