Ketua LPK-MP Markas Wilayah Banten Suport Polres Pandeglang Tindak Tegas Matel yang Menghilangkan Nyawa Warga Panimbang - serberita

Friday

Ketua LPK-MP Markas Wilayah Banten Suport Polres Pandeglang Tindak Tegas Matel yang Menghilangkan Nyawa Warga Panimbang


Ketua LPK-MP Markas Wilayah Banten, Jeri Kaspor
(Poto End)

SERBERITA.COM| PANDEGLANG - Ketua LPK-MP Markas  Wilayah Banten, Jeri Kaspor, mensuport  pihak kepolisian Polres Kabupaten Pandeglang  agar mengusut dan menindak tegas anggota Matel yang telah meenghilangkan nyawa warga Panimbang.

Menurutnya, karena jelas, ini  kejahatan yang terstruktur dan masif yang diperankan oleh pihak lising menggunakan pihak ketiga yang disebut Matel. "Mempergunakan matel, jelas salah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,  tentang Jaminan Fidusia"tegasnya.

Dikatakannya dengan 
beredarnya berita duka, meninggalnya  warga Pandeglang, Rabu 29 Juni 2022,  disebabkan  arogansinya oknum  matel menyebabkan meresahkan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. 

Informasi kejadian diduga oknum anggota matel  membabi buta,  ketika mau diperiksa oleh  anggota Polsek Panimbang bersama warga sekitar. 

Cepatnya informasi melalui media sosial adanya informasi dari warga bahwa rekan matel yang telah di amankan di Polsek Panimbang, kabur sewaktu di kejar oleh warga di daerah sekitar Tanjunglesung

Kejadian penarikan kendaraan mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. 

Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.

Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,  tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata, demi keadilan berfsrkan Ketuhanan yang Maha Esa.  Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji.

Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan   wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Dengan adanya sebuah tragedi yang dilakukan debtcolector atau biasa disebut Mata Elang yang sangat arogansi diduga sampai menghilangkan nyawa warga panimbang.

Kejadian tersebut  membuat geram seluruh OKP dan elemen masarakat yang berada di wilayah Pandeglang,dan mengundang reaksi dari Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten, Jeri Kaspor

Jeri Kaspor  mengatakan agar pihak kepolisan bisa mengusut tuntas kasus matel yang di duga telah menghilangkan nyawa manusia di wilayah hukum Panimbang, "Saya  mengintruksikan kepada anggota, khususnya Mada Pandeglang untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mensuport pihak Polres Pandeglang."tegasnya.

Tambah dia, pihak korban harus benar benar  mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
(End/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda