Aliansi Kiansantang Geruduk Pengadilan Negeri Purwakarta Terkait Kasus Mamin - serberita

Thursday

Aliansi Kiansantang Geruduk Pengadilan Negeri Purwakarta Terkait Kasus Mamin



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang Geruduk Pengadilan Negeri Purwakarta menanyakan tentang kasus Mamin yang tertunda selama 10 tahun.

Eksekusi keputusan pengadilan Mahkamah Agung tahun 2011, yang menyatakan pemilik Yuliana Catering bersalah dalam kasus mamin gate 2011.

Aliansi Kiansantang merupakan gabungan 13 0rmas dan Lsm besar di Kabupaten Purwakarta,  antara lain Laskar Nkri, Laskar Merah Putih ( LMP ) GMBI, GIBAS, Manggala G aruda Putih, LSM Kompak, LPKSM, Pagar Nusa, KPLHI, Laskar Komando, GRIB, GPRI dan GNRI.

Pengunjuk rasa yang datang diperkirakan 1000 orang,
Aliansi Kian Santang menuntut.

1, Mendesak Pengadilan Negeri Purwakarta, untuk menjelaskan penyebab tertundanya selama 10 tahun, Eksekusi keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus mamin gate Tahun 2011.

2. Mendesak Kepala Pengadilan Negeri Purwakarta, untuk bertanggung jawab, serta memeriksa secara terbuka dengan melibatkan unsur Masarakat ( Ormas, LSM, OKP, & Wartawan.

3. Mendesak pengadilan Negeri Puwakarta untuk melaporkan oknum - oknum mafia Pengadilan yang terlibat kepada aparat hukum ( APH ) atau hukum rimba akan kami tegakan.

4. Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mundur dari jabatannya kalau tidak bisa menyelesaikan dengan segera kasus mamin gate 2006.

5. Mendesak Pengadilan Negeri Purwakarta Untuk menjaga intregitas, semangat dan marwah keadilan.

Dari atas mobil komando, koordinator pergerakan  H. Sopyan ( Elan ( di depan Pengadilan Negeri Purwakarta, yang layaknya tempat mencari keadilan bagi masyarakat.

"Kami meminta Pengadilan mengusut tuntas masalah mengendapnya keputusan MA selama 10 tahun" Kata kordinator aksi kian santang H Elan Sopian, SE.

Menjelang tengah hari, perwakilan Aliansi kiansantang diterima berdialog dengan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri di ruang tempat sidang yang tempat dan kapasitasnya dianggap tidak memadai dengan perwakilan Aliansi dan wartawan yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut suasana sempat bersitegang karena pihak pengadilan hanya bisa dihadiri oleh wakil kepala pengadilan dengan alasan kepala pengadilan sedang tidak ada ditempat sedang tugas di luar kota.

Sementara tuntutan Aliansi kiansantang yang diwakili para ketua Lsm dan Ormas merasa tidak puas, sehingga pertemuan untuk menyampaikan tuntutan sepakat di undur dengan waktu secepat-cepatnya bila kepala pengadilan sudah berada di Purwakarta.
(Wawan/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda