Persengkongkolan Terbitnya Revisi Pengurus Perpani Mendapat Reaksi Pengurus Pengprov - serberita

Monday

Persengkongkolan Terbitnya Revisi Pengurus Perpani Mendapat Reaksi Pengurus Pengprov


Rapat PB Peroani, membahas tiga agenda . Salah satunya soal revisi yang menuai reaksi.
(Poto Redaksi)

SERBERITA.COM| JAKARTA -  Keluarnya 
Surat Keputusan KONI No. 133 Tahun 2021,  tetanggal 13 Desember 2021, tentang Revisi Penyempurnaan SK No.48 Tahun 2020, mendapat reaksi dari  Pengurus Provinsi.

Pasalnya, dengan keluarnya SK Revisi, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan MUNAS dan persiapan menjelang Sea dan Asean Games.

Dalam SK  revisi dijelaskan tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia,  Masa Bakti 2020-2022.

Surat Keputusan KONI No. 133 Tahun 2021,  tertanggal,  13 Desember 2021, tentang Revisi Penyempurnaan SK No.48 Tahun 2020,  tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia,  Masa Bakti 2020-2022.

Artinya dengan terbitnya revisi SK ini maka  masa kepengurusan PB Perpani di era Illiza Sa’aduddin Djamal berdasarkan SK No.48 Tahun 2020,  yang sedianya akan berakhir di 17 Maret 2022, mundur menjadi Desember 2022.


Terbitnya SK, diduga adanya persengkongkolan anatara segelintir pengurus Perpani dan KONI.

Revisi ini, dibawa dalam musyawarah yang melibatkan pengurus PB, atau tidak. Seharusnya, perubahan pengurus jangan menabrak AD/RT.  Terutama  soal rangkap jabatan.

"Revisi SK, harus konstitusional, kenapa baru sekarang, harusnya  jika ada kesalahan bisa diperbaiki 3 bulan sejak SK diterbitkan KONI" tegas  beberapa pengurus Pengprov Perpani.

Reaksi munculnya revisi terungkap pada rapat Pengurus Besar Perpani  bersama Satuan Tugas Pelatnas (Satgas Pelatnas) Perpani  yang dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Prof.Nyak Amir, jumat (17/12/21) memalui zoom meeting.

Rapat dengan agenda pemulangan Atlit Pelatnas tahun 2021, berjalan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, dimana pada akhir tahun 2021, atlit Pelatnas diberikan waktu agar mereka dapat kembali bersama keluarga hingga tanggal 31 Desember 2021.


Kegiatan Pelatnas baru akan dimulai kembali awal tahun 2022,  untuk mempersiapkan atlit menuju Sea Games dan Asian Games 2022.

Ketua Umum PB Perpani,  Illiza Sa’aduddin Djamal,SE,  dalam arahannya, mengapresiasi kehadiran pengurus pada rapat yang diselenggarakan melalui zoom meeting tersebut. 

Tiga hal yang disampaikan Illiza, pertama dijelaskan bahwa ada kekeliruan yang dilakukan KONI menyangkut SK Kepengurusan hasil Munaslub 28-29 Februari 2020. 

Hasil konsultasi PB Perpani dan KONI telah disepakati untuk melakukan revisi atas kesalahan yang telah dilakukan KONI,  pada SK No.48 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.

Hal kedua menurutnya, Kementrian Pemuda dan Olahraga akan menyesuaikan jadwal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) jika ada event besar yang harus diikuti oleh cabang olahraga tersebut. 

Tahun 2022, ada dua  agenda besar yaitu Sea Games dan Asean Games, tentunya ke dua event ini akan diikuti oleh Indonesia.

Hal ke tiga menurut mantan Walikota Banda Aceh ini, tahun 2022 PB Perpani  perlu melakukan konsolidasi organisasi untuk menyatukan visi dan program tahun 2022. 

Konsolidasi bersama pengurus provinsi bisa dilakukan dalam rapat kerja nasional (Rakernas), lanjut politisi asal Aceh.

Reaksi atas terbitnya revisi SK Perpani,  datang dari berbagai daerah, salah satunya Hengky Sawaki, Wakil Ketua Umum Perpani Papua. Ketika dihubungi adanya revisi SK Kepengurusan Perpani , Hengky merasa aneh  dengan keputusan KONI.

Seharusnya KONI menanyakan usulan PB Perpani, apakan kepengurusan hasil revisi ini sudah clear dan tidak menabrak aturan AD-ART KONI maupun AD-ART Perpani" tegasnya dengan suara lantang.

Tambah dia, bahwa 
KONI telah menabrak AD-ART KONI Bab IV Bagian Keduabelas, pasal 23 (1) tentang rangkap jabatan. Itukan sama dengan ART Perpani, coba baca ART Bab VII , Pasal 13 (8), sudah sangat jelas koq, dan aturan ini sudah dilanggar selama 1 tahun, bahkan posisi Sekjen sebagai Ketua Umum Perpani Provinsi Aceh sudah pernah dipertanyakan pada Rakernas di Bali beberapa waktu lalu.

Itu, kan sudah melanggar juga ART Perpani. 

Hengky menyayangkan perilaku pengurus PB Perpani  yang telah memberikan contoh kurang baik  kepada pengurus provinsi.

Menabrak AD-ART (aturan) apakah patut dicontohi pengurus di daerah.

 Bagaimana kalau semua pengurus di Provinsi/Kabupaten/Kota menabrak aturan, siap mau  menegur.

"Rangkap jabatan bagi Ketua, Sekretaris, Bendahara dalam AD ART KONI sudah jelas dilarang. Lalu  kita tabrak seolah-olah orang di daerah buta dengan aturan" tegas putra Papua yang dikenal tegas dalam prinsip berorganisasi.
(Aha/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda