Aksi Tanam Pisang di Jalan Pramuka Purwakarta - serberita

Monday

Aksi Tanam Pisang di Jalan Pramuka Purwakarta



SERBERITA.COM | PURWAKARTA -
Puluhan Warga Jatiluhur, Senin, 08 November 2021, melakukan aksi tanam pisang di Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur Purwakarta. Aksi warga tersebut dipicu jalan yang sudah tahunan rusak parah tidak pernah diperbaiki oleh pihak Dinas Bina Marga Provinsi

Selain itu, akibat jalan rusak banyak korban kecelakaan bahkan meninggal dunia. Yang terakhir tiga hari kebelakang didepan SMAN Jatulhur, korban meninggal dunia.

Demikian dikatakan Koordinator aksi turun tanam pisang, Dede Suhendi (Debo) kepada wartawan, Senin (08/11) siang.

Tambah Debo, aksi turun kejalan terdiri dari Forum Komunikasi Lembaga yang terdiri dari LSM , Ormas,tokoh masyarakat dan warga masyarakat.

"Intinya kami ingin ada perbaikan jalan Pramuka yang kondisinya rusak parah"tegas Debo.

Forum komunikasi, turun ke jalan untuk mengadakan protes menuntut adanya perbaikan jalan Pramuka Bunder yang sudah hampir 2 tahun kondisinya rusak parah dan telah banyak kecelakaan lalulintas bahkan menelan korban jiwa

"Saat ini, menyetop dulu kendaran yang bersumbu 3 kapasitasnya tidak sesuai dengan kapasitas jalan"tegas Debo.

Menurutnya, truk besar yang melintas di jalan Pramuka ada PT Indorama dengan batubaranya ada proyek KCIC yang mengangkut material.

Selain dua perusahaan tersebut, ada PT .Wins Textile ada PT libolon,PT Elegant dan lainya, diduga menjadi penyebab rusaknya jalan.

"Adanya kecelakaan lalu lintas di jalan yang rusak juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena Pasal 22 Tahun 2009, tentang Undang-undang jalan lalu lintas penyebab kecelakaan itu bukan hanya kelalaian pengemudi tetapi akibat oleh kerusakan jalan yang bertanggung jawab adalah pemerintah" tegasnya

Mudah-mudahan jam 1.30 WIB, hari ini ada pertemuan Bupati memfasilitasi seluruh pengusaha yang diundang maka sebelum itu kami menahan sementara kendaraan besar untuk kita lewat dulu.

Informasi dilapangan, site ini ada pertemuan pihak BIlina Marga Provinsi fengn pihak Pemkab Purwakarta, di PJT II.
(RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda