BNN Kabupaten Karawang Musnahkan Narkotika - serberita

Thursday

BNN Kabupaten Karawang Musnahkan Narkotika


SERBERITA.COM | KARAWANG  - Badan Narkotik Nasionak (BNN) Kabupaten Karawang, mengeluarkan  Press Realease pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan BNN Kabupaten Karawang periode September 2021, bertempat di halaman Plaza Pemkab  Karawang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam konfrensi Persnya Kepala BNN Kabupaten  Karawang, R Dhea Rhinofa SH,. MH, menuturkan bahwa, Rabu tanggal 17 September 2021 BNN Kabupaten Karawang telah berhasil  mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Kabupaten Karawang,  tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.

Berdasarkan LKN-07 BNN-KRW dengan nama tersangka inisial: AN, JM, dan RB kini berstatus DPO BNN Kabupaten  Karawang.

Dari hasil penggerbekan BNN Kabupaten  Karawang berhasil mengamankan barang bukti yaitu
1 (Satu) buah karung plastik yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 13,527,36 gram, 1 (Satu) buah karung plastic yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 12,365,75 gram,

jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak ± 26,805 gram dan 2 (Dua) unit Handphone masing-masing merek OPPO dan Samsing,"ujar Dhea

Dhea menambahkan, modus operandi terduga pelaku menyimpan barang bukti 2 (Dua) karung, masing-masing Karung berisi 14 (empat belas) Bal Narkotika jenis Ganja yang disimpan di samping rumah,"tutur Dhea

Kronologisnya yaitu
pada tanggal 30 Agustus 2021 saat Tim Pemberantasan BNNK Karawang melakukan Lidik Pemetaan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kec. Cibuaya dan sekitarnya.

Tim telah menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten Kec. Cibuaya ada penyalahgunaan dan peredaran gelap.


Berdasarkan Laporan informasi tersebut tim dari BNNK Karawang langsung melakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Pukul 15.00 WIB Tim berusaha melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yang diduga selaku penyalahgunaan narkotika, namun pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sudah tidak ada di TKP.

Selanjutnya Tim memanggil tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan Tim Berantas BNNK Karawang melakukan penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan Bersama-sama dengan tokoh masyarakat setempat di TKP, Tim Pemberantasan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) karung plastik yang berisi narkotika jenis Ganja,"tegas Dhea

Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNK Karawang telah berhasil menyelamatkan ± 26.805 Jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut,  apabila digunakan atau dikonsumsi sebanyak 1 gram per orang,"ungkap Dhea.

Barang bukti Ganja sebanyak 26,8 Kg langsung dimusnahkan menggunakan mobile pembakar narkoba dengan disaksikan oleh Forkopimda Karawang, Ketua KNPI Karawang, Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang dan seluruh organisasi pegiat anti Narkoba.
(Hanny/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda