Kabupaten Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak 4 April 2021 - serberita

Thursday

Kabupaten Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak 4 April 2021

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida, (Foto: Net)

wartaindustri.id | BEKASI –
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siap menggelar pesta politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di sembilan desa pada 4 April 2021 mendatang.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan  tahapan demi tahapan menuju Pilkades Serentak 2021 terlaksana sesuai prosedur.

 

Insya Allah, kami siap menggelar sesuai jadwal," katanya di Cikarang, Kamis (25/3/2021).

Ida mengatakan kesembilan desa itu adalah Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya di Kecamatan Babelan, Desa Sukaragam dan Desa Sukasari di Kecamatan Serang Baru.


Kemudian Desa Kertamukti di Kecamatan Cibitung, Desa Tanjungbaru di Kecamatan Cikarang Timur, dan Desa Karangmekar di Kecamatan Kedung Waringin.

 

Selanjutnya Desa Setiajaya di Kecamatan Cabang Bungin, dan terakhir Desa Pasir Ranji di Kecamatan Cikarang Pusat.

Pemerintah daerah telah menggelar deklarasi damai di Gedung Wibawa Mukti, komplek perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Deklarasi damai ini, kata Ida, untuk menyatukan persepsi seluruh calon kepala desa agar siap menerima kekalahan dan kemenangan, serta dapat menerima hasil pemilihan. Jangan sampai setelah pemilihan menimbulkan persoalan di desa.


"Semua calon kepala desa tanda tangan siap menang dan siap kalah. Yang kalah berbesar hati menerima kekalahannya. Yang menang ya tanggung jawab sebagai kepala desa," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga meminta agar Pilkades Serentak 2021 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.


Pada kesempatan itu, Ida memastikan prosedur protokol kesehatan ketat bakal diterapkan pada Pilkades 4 April mendatang. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, serta area Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat berjarak.

Pihaknya juga telah mengatur setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan untuk 500 orang yang menjadi daftar pemilih tetap.

"Tetap menggunaan protokol kesehatan seperti pelaksanaan Pilkades Desember 2020 lalu. Jangan sampai pemilihan kepala desa menjadi klaster baru Covid-19," katanya.
(Ant/Warin 03)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda