Staf BJPS Ketengakakerjaan Enggan Memberikan Informasi - serberita

Tuesday

Staf BJPS Ketengakakerjaan Enggan Memberikan Informasi



WI  | PURWAKARTA -  Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang informasi publik sepertinya masih kurang maksimal dilaksanajan. Hal ini dialmi oleh 
Profesi wartawan dalam menjalankan tugas yang  dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan informasi yang diterima, diduga salah satu perusahaan yang menaungi beberapa toko swalayan yang ada di Purwakarta,  tidak mendaftarkan pekerja/pegawai nya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Wartawan media wartaindustri.com, saat mengklarifikasi untuk  memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kantor BJPS Ketenagakerjaan yang beralamat di Jl. Terusan Ibrahim Singadilaga, No 14, Kelurahan Nagrikaler Kabupaten Purwakarta, Selasa siang(19/01).

Saat Wartawan menanyakan perusahaan tersebut terdaftar atau tidak kepada karyawan/staf ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.
bahwa ada salah satu PT diduga  tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketengakerjaan.

Staf bernama Bilal bagian Penata Madya Umum(PMU) yang bukan bagian nya dalam memberikan informasi tersebut.
"Bukan, bagian kepesertaan, saya umum bagian operasional kantor"ujar Bilal kepada wartaindustri.com, Selasa(18/01/2021).

Setelah mengetahui bahwa Bilal ini bukan bagian Kepesertaan, awak media mencoba meminta disambungkan ke bagian Kepesertaan, namun bagian kepesertaan enggan menemui justru staf yang bernama Bilal tersebut kembali yang menemui awak media dan memberikan informasi yang seharusnya disampaikan oleh bagian Kepesertaan.

"Perusahaan itu sudah mendaftarkan semua tokonya yang di Purwakarta sebagai peserta BJPS Ketenagakerjaan"kata staf PMU tersebut.

Ketika wartaindustri.com meminta bukti bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar berupa file maupun foto, namun Staf PMU tersebut tidak memperbolehkan dengan alasan bahwa itu informasi perusahaan.

"Itukan privasi kita, sistem kita, kalau tidak, ngak boleh ngeluarin "jelas Bilal dengan nada seakan akan menantang.

Sekedar informasi bahwa dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Bab V Informasi yang dikecualikan pasal 17, yang menjadi pertanyaan apakah informasi yang dicari tersebut masuk dalam kategori yang telah diatur dalam UU tersebut.
(Ricardo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda