Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI



WI | JAKARTA  - Pemerintah Pusat melalui Menko Polhumkam resmi mencabut ijin Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhumkam, jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Mahfud MD mengatakan larangan tersebut berlaku tidak hanya sebagai ormas. "Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD, dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat,”Hari Rabu Tangal 30 Desember 2020.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan sejumlah alasan terkait larangan FPI, salah satunya melakukan kegiatan yang melanggar aturan aturan yang berlaku seperti FPI melakukan sweeping secara sepihak.
"Bahwa sejak tanggal 21 Juni 2019 bahwa FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya"Jelas Mahfud.

Dalam Konferensi Pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud MD nampak Didampingi oleh  sejumlah petinggi lembaga negara seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
(Ricardo/Red)

Post a Comment for "Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI "