BGN Hentikan Sementara Operasional 13 Dapur Makan Bergizi Gratis di Purwakarta, Ini Penyebabnya
PURWAKARTA || Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026, sebagai bentuk sanksi administratif atas ketidakpatuhan pengelola dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban data harian.
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tentang Sanksi Administratif Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Data Harian (LPDH).
Berdasarkan hasil pemantauan BGN, sebanyak 13 unit SPPG di Purwakarta diketahui belum memenuhi kewajiban pelaporan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Padahal, setiap pengelola SPPG diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan harian secara digital. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, transparansi, serta pengendalian pelaksanaan program MBG.
Namun, dalam hasil evaluasi tersebut ditemukan sejumlah unit yang tidak menyampaikan laporan harian, bahkan ada yang hanya mengunggah laporan dalam jumlah terbatas dibandingkan dengan hari efektif pelayanan.
Distribusi Makanan Bergizi Terdampak
Penghentian sementara operasional 13 dapur SPPG tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat, termasuk siswa sekolah di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta.
Informasi mengenai penghentian sementara distribusi makanan dilaporkan telah disampaikan pihak sekolah kepada orang tua murid melalui grup komunikasi pesan singkat sejak Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan kebijakan tersebut, pelayanan pemenuhan gizi dari unit-unit yang terkena sanksi untuk sementara tidak dapat berjalan sampai seluruh persyaratan administratif dipenuhi oleh pihak pengelola.
Persoalan Standar IPAL Turut Menjadi Sorotan
Di luar persoalan administrasi pelaporan, sejumlah dapur SPPG di Purwakarta sebelumnya juga menjadi perhatian terkait pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan pengujian sampel limbah melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya harus memenuhi target distribusi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan standar kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kelayakan fasilitas operasional dapur.
Operasional Dapat Dibuka Kembali
Sanksi pemberhentian operasional tersebut bersifat sementara. Unit SPPG yang terkena sanksi dapat kembali beroperasi setelah pihak yayasan atau penanggung jawab menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk melengkapi seluruh laporan LPDH yang masih tertunggak melalui sistem SIPGN.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap sistem pelaporan menjadi salah satu persyaratan penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan program Makan Bergizi Gratis.
Berikut daftar 13 SPPG di Kabupaten Purwakarta yang Dihentikan Sementara Operasionalnya
1\. SPPG Ciseureuh 6
* Kecamatan: Purwakarta
* ID SPPG: 6BTOARIZ
* Yayasan Pengelola: Insan Cahaya Arrizquha
* Tanggal Operasional: 9 September 2025.
2\. SPPG Ciwangi 2
* Kecamatan: Bungursari
* ID SPPG: L9NNXQ1Z
* Yayasan Pengelola: Bumi Lestari Liguna
* Tanggal Operasional: 28 April 2026.
3\. SPPG Pasawahananyar
* Kecamatan: Pasawahan
* ID SPPG: NTM54LDB
* Yayasan Pengelola: Mata Tursina Alam
* Tanggal Operasional: 19 Agustus 2025.
4\. SPPG Salem 2
* Kecamatan: Pondoksalam
* ID SPPG: P2ENKQ2G
* Yayasan Pengelola: Manbaul Ulum Assalafiyah
* Tanggal Operasional: 7 November 2025.
5\. SPPG Cipaisan 3
* Kecamatan: Purwakarta
* ID SPPG: SI7HQXQE
* Yayasan Pengelola: Rikrikgemi Indonesia Emas
* Tanggal Operasional: 14 Desember 2025.
6\. SPPG Linggasari
* Kecamatan: Darangdan
* ID SPPG: M20CN30A
* Yayasan Pengelola: Andi Azhar
* Tanggal Operasional: 12 September 2025.
7\. SPPG Neglasari 2
* Kecamatan: Darangdan
* ID SPPG: WXCW75UV
* Yayasan Pengelola: Baraya Rukun Sauyunan
* Tanggal Operasional: 17 April 2026.
8\. SPPG Cigelam
* Kecamatan: Babakan Cikao
* ID SPPG: E9E4GWZS
* Yayasan Pengelola: Al Insyirah Firdausy Mobarok
* Tanggal Operasional: 17 Maret 2025.
9\. SPPG Darangdan
* Kecamatan: Darangdan
* ID SPPG: LARNCLNQ
* Yayasan Pengelola: Kamarung Barokah Gizi Mandiri
* Tanggal Operasional: 5 Februari 2026.
10\. SPPG Ciwareng
* Kecamatan: Babakan Cikao
* ID SPPG: PI16IAWI
* Yayasan Pengelola: Khayri Arrasyid Sakambang
* Tanggal Operasional: 8 September 2025.
11\. SPPG Cijati
* Kecamatan: Maniis
* ID SPPG: XL7HRQRL
* Yayasan Pengelola: Berkah Muda Berkreasi
* Tanggal Operasional: 30 November 2025.
12\. SPPG Purwakarta Kaler 2
* Kecamatan: Purwakarta
* ID SPPG: XJ1XSKAJ
* Yayasan Pengelola: Al-Muhajirin Purwakarta
* Tanggal Operasional: 7 Januari 2025.
13\. SPPG Huni 2
* Kecamatan: Wanayasa
* ID SPPG: PLPKFWFL
* Yayasan Pengelola: Cahaya Pasundan Insani
* Tanggal Operasional: 29 April 20… (tahun belum lengkap).
Catatan redaksi: Data tanggal operasional SPPG Huni 2 masih perlu dilengkapi karena tahun yang tercantum hanya `20`.
Penghentian sementara ini menjadi evaluasi bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban administrasi maupun memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Sebab, program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar persoalan mendistribusikan makanan kepada siswa, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pengelolaan anggaran, kualitas pelayanan, keamanan pangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.
(Yos)
Post a Comment for "BGN Hentikan Sementara Operasional 13 Dapur Makan Bergizi Gratis di Purwakarta, Ini Penyebabnya"