Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proyek Drainase Dan Trotoar Di jalan K. k Singawinata Dari Awal Sampai Finishing Tanpa Papan Nama Di Duga Proyek Siluman

Keterangan : Pekerjaan proyek  berlanjut pemasangan ubin trotoar setelah, pemasangan box Calvert saluran air

PURWAKARTA || Proyek rehabilitasi drainase dan trotoar di Jalan K.K. Singawinata No. 1, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, tepatnya di depan Kampus Unismu, menuai sorotan. Pasalnya, hingga memasuki pekan kelima pelaksanaan dan progres pekerjaan mencapai sekitar 90 persen tahap finishing, proyek tersebut belum juga dilengkapi papan informasi atau plang proyek.

Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Selain persoalan administrasi, pelaksanaan proyek juga dikeluhkan warga karena dinilai berjalan lamban dan menimbulkan ketidaknyamanan. Tumpukan material berupa batu, pasir, dan tanah lumpur terlihat berserakan di badan jalan, sehingga mengganggu akses lalu lintas dan aktivitas warga sekitar, khususnya para pedagang.
Keterangan : Finishing proyek tanpa papan informasi berlanjut pemasangan ubin trotoar

Salah seorang pekerja proyek berinisial AC menjelaskan bahwa panjang pengerjaan drainase tersebut sekitar 170 meter. Namun, sejak awal pekerjaan hingga memasuki tahap finishing, papan informasi proyek belum juga terpasang.

“Kalau soal papan informasi, silakan tanyakan langsung ke pihak dinas terkait. Kami hanya pekerja harian,” ujar AC saat ditemui di lokasi pekerjaan.

Keluhan juga disampaikan oleh seorang pedagang berinisial S. Ia mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat lamanya pengerjaan serta material proyek yang berserakan di sekitar lapak dagangannya.

“Panjangnya hanya sekitar 170 meter, tapi pengerjaannya lama sekali. Material seperti tanah lumpur, batu, dan pasir berserakan dan sangat mengganggu kenyamanan,” ungkap S.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, proyek rehabilitasi drainase tersebut memang tidak dilengkapi papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan hingga Rabu, 10 Desember 2025.

Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan regulasi terkait lainnya, dengan tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Tidak adanya papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. 

Terlebih, jika proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi terkait nilai anggaran, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, serta mutu pekerjaan.

Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat bersikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap pihak kontraktor agar ke depan pelaksanaan proyek pemerintah lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Reporter: Abdul

Post a Comment for "Proyek Drainase Dan Trotoar Di jalan K. k Singawinata Dari Awal Sampai Finishing Tanpa Papan Nama Di Duga Proyek Siluman"