PAN Pertanyakan Kinerja BPKH Terkait Kenaikan Ongkos Naik Haji - serberita

Thursday

PAN Pertanyakan Kinerja BPKH Terkait Kenaikan Ongkos Naik Haji


Caption : Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

SERBERITA.COM | JAKARTA
– Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat luas bersama-sama melakukan evaluasi dan monitoring atas kinerja BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Pasalnya, usulan kenaikan ongkos haji tahun 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.

Terbukti, satu di antara alasan yang disampaikan terkait kenaikan tersebut adalah kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus membayar 100 persen,” kata Saleh, dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menyoal kenaikan tarif haji tersebut, menurut Saleh layak untuk mengurangi kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji.

Seharusnya, menurut Saleh BPKH tidak hanya menghitung pengeluaran, tetapi penyelesaian.

Apabila pengelolaan dana jamaahnya benar, maka nilai manfaat yang di dapat juga akan bertambah besar.

Kalau nilai gunanya bertambah dan naik, masalah kesinambungan dan keadilan yang diutarakan tidak perlu dipersoalkan.

“Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji. Perbandingan biaya haji tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik justru terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji),” ujar Saleh.

Kalau mau teliti, kata Saleh, kehadiran BPKH justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji.

Sebab, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Sebelum ada BPKH, tidak ada biaya operasional dan gaji yang ditandai cukup besar tersebut.

“Publik dan calon jamaah haji harus mengetahui bahwa biaya operasional BPKH menurut PP No. 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah 386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan 1,9 juta rupiah per jamaah,” ucapnya.

“Jemaah haji reguler itu adalah jamaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Ada yang petani, nelayan, buruh, honorer, pedagang, dan lain-lain. Untuk berangkat haji, mereka sudah menabung bertahun-tahun. Belum lagi, mereka harus menunggu puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar 69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?” dia berkata.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda