Warga RW.026 Kelurahan Wanasari Merasa Dibohongi Pihak Kontraktor Perumahan Cluster Mandala Residence - serberita

Saturday

Warga RW.026 Kelurahan Wanasari Merasa Dibohongi Pihak Kontraktor Perumahan Cluster Mandala Residence


RW. 026 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menutup akses masuk keluar mobil proyek perumahan
(Poto : Bahal)
SERBERITA.COM| KABUPATEN BEKASI — Sebelumnya Masyarakat di RW. 026 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menutup akses masuk keluar mobil proyek perumahan, yang berdekatan dan terdampak lingkungan dari pembangunan tersebut (24/12/2021).

Aksi warga tersebut ditengarai karena tidak adanya transparasi atau sosialisasi yang jelas mengenai adanya pembangunan perumahan yang berdekatan dengan masyarakat di Lima RT yang terdampak dari kegiatan proyek perumahan tersebut. 

Secara terperinci ada Tiga RT yang terdampak dari akses masuk keluarnya mobil proyek, dan  Dua  RT lagi terdampak dari  saluran air PJT yang berubah fungsi terdampak pada lingkungan sekitar yang dikhawatirkan bisa terjadinya banjir.
Diduga pihak Developer Perumahan  belum memiliki izin Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Beberapa minggu yang lalu masyarakat RW. 026 Perumahan Pondok Tanah Mas, Kelurahan Wanasari merasa nyaman karena pihak BSN 3 berjanji akan memperbaiki jalan di perumahan tersebut.  Menurut informasi warga setempat tanah fasum dan fasos Perumahan Pondok Mas tersebut sudah lebih 20 tahun belum juga diserahkan Pengembang Perumahan kepada Pemda Kabupaten Bekasi. 

Kini warga RW.026 terusik kembali di karenakan mencuatnya fakta-fakta mengenai pembangunan perumahan yang berdekatan dengan lingkungan mereka. Kemudian  ada surat pernyataan yang mengatasnamakan dari Direktur Utama pengembang Bumi Surya Nusantara 3, bahwa pihaknya saat ini tidak ada melakukan kegiatan pembangunan. 

"Kami sudah tidak melakukan pengurukan di perumahan kami dan itu sudah selesai tinggal menunggu perbaikan jalan Wijaya Kusuma Raya yang berada di RW 026, dan saya juga sangat kaget dengan surat kesepakatan RT, RW di atas materai dengan salah satu kontraktor yang melakukan pengurukan tersebut atas nama Bumi Surya Nusantara 3. Kemudian saya mengutus orang untuk mencari kebenaranya, dan ternyata benar surat itu ada," tandas Asfarina Kholis.

Fakta lainya yang didapat masyarakat adalah, benar adanya pembangunan tersebut mengatasnamakan PT. Bona Terang Contractor & Developer bukan bagian dari BSN 3. 

Perwakilan yang ditunjuk oleh masyarakat mencoba menegaskan mengenai pembangunan perumahan tersebut kepada pihak kontraktor dari PT Bona Terang, Dedi Maulana.

 "Kami sudah memegang kesepakatan dengan warga bagian sana (warga RT lainnya-Red) yang diurus di tahun 2015 lalu dengan ketua RW sebelumnya dan izin tersebut baru beberapa hari ini saya sampaikan di Pemda Kabupaten Bekasi". ujar Dedi.

Merasa dibohongi dengan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Ketua RT, RW dan Pengembang yang mengatasnamakan BSN 3. Masyarakat sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka, agar pembangunan perumahan tersebut  benar-benar sesuai prosedur.
Melalui Kuasa Hukum warga RW.026, Asep Komarudin, SH dan Dunung Imantoro, SH baru baru ini telah bersurat kepada Camat Cibitung dengan No Surat : 18/S/AK-som/III/2022. Prihal permohonan Informasi Secara Tertulis dari Kecamatan Cibitung.

"Kami sedang menunggu jawaban dari Kecamatan Cibitung, jadi rekan-rekan wartawan harap bersabar untuk mendapatkan informasi selanjutnya dan langkah apa yang akan kami tempuh berikutnya," papar Asep Komarudi, SH kepada awak media. (Bahal/Ambr/Sndy)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda