Diduga Terkena Cairan Limbah Beracun dari PT.IBR Ribuan Ikan Mati Mendadak - serberita

Tuesday

Diduga Terkena Cairan Limbah Beracun dari PT.IBR Ribuan Ikan Mati Mendadak


Petani ikan di Kampung Sukamulya, Desa Cilangkap, sedang  mengumpulkan ikan miliknya yang mati mendadak. Diduga tercemar limbah dari Pabrik PT. Indo Bharat Rayon Purwakarta.
(Poto dokumen redaksi)
SERBERITA.COM |
PURWAKARTA- Para petani ikan merasa sangat dirugikan karena ternak ikan dikolam miliknya mati mendadak. Kejadian tersebut berlokasi di Kampung Sukamulya RT 10 RW 04 Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, 18 Januari 2022, sore.

Mukti (47 Tahun) salah seorang petani yang mendapatkan ikannya pada mati disore hari dan menurut perkiraannya ikan mati dari malam hari, ditanya mengenai penyebabnya, Mukti menjelaskan kemungkinan besar keracunan karena air yang melalui sawahnya tersebut berasal dari PT. Indo Bharat Rayon.

Masih menurut Mukti dari pihak PT.Indo Bharat Rayon juga sudah ada yang menemuinya. Dan juga dari pihak Aparat Desa sudah ada yang datang sauadara Ahmad M. yang menghimbau agar tidak memakan ikan – ikan yang mati tersebut takut beracun.


Selain itu Suprihatin beserta suaminya Mardi warga Kampung. Sukamulya RT 04 RW 10 mengatakan hal yang sama mengenai penyebab dari gemparnya ikan yang mereka pelihara.

“Selain disebabkan karena diduga tercemar udara, kemungkinan besar ikan pada mati itu karena diduga ada cairan limbah beracun dari PT.IBR” kata Mardi

Masih menurut Mardi “Sebaiknya PT.IBR. membuat parit untuk membuang limbahnya, langsung ke sungai Citarum tidak melalui pesawahan dan kolam ikan milik masyarakat"tegas ya

Wawan Suanda Aktifis LSM Kopling (Komando Penyelamat Lingkungan) Kabupaten Purwakarta, mengatakan bahwa PT. Indo Bharat Rayon tmembuang limbah diduga tidak melalui IPAL tapi langsung di buang begitu saja ke area pesawahan, menurut masyarakat.

Masih kata Wawan, air yang di buang tersebut berwarna kuning di duga mengandung racun B3.

Menurut Wawan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, supaya tanggap terhadap kejadian ini, mengecek pengolahan limbah di PT.IBR. supaya kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat pengguna air di sekitar Pabrik aman dari pencemaran lingkungan.dan kepada dinas perikanan supaya turut serta membimbing para petani ikan di sekitar pabrik."tegas ya

Bila tidak ada tindakan dari Pihak PT.Indo Bharat Rayon, maupun Dinas Lingkungan Hidup maka LSM Kopling akan menempuh jalur hukum, karena tindakan seperti ini merupakan pelanggaran lingkungan.

Pelanggaran lingkungan tercantum pada Pasal 32 Tahun1999 tentang Perlindungan Lingkungan, (Red/Asyah)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda