Kuasa Hukum : Diduga Proses Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka Ada Kejanggalan - serberita

Monday

Kuasa Hukum : Diduga Proses Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka Ada Kejanggalan


Pengacara Marusaha Hutajuli, mengirim surat atas kasus kliennya yang diduga ada kejanggalan.
(Poto: MIO Indonesia)

SERBERITA.COM.| JAKARTA  -  Diduga proses penyidikan dan penetapan tersangka kasus hukum Amir Hamzah alias Boy dan Dewi Listianawati (Pasangan Suami-istri) ada kejanggajalan.

Keduanya diproses diduga  melakukan penyelundupan benih lobster di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, waktu itu.

Kuasa hukum, Dhipa Adista Justicia Law Firm, Marusaha Hutadjullu,  mengatakan ada 
kejanggalan dalam proses penyidikan, hingga penahanan, saat jumpa.pers,  
Rabu (8/12) di Jakarta.

Dia menerangkan, kliennya (Amir Hamzah) telah ditangkap oleh Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, atas perkara tindak pidana perikanan, dan telah di vonis hukuman 1 Tahun 4 Bulan sejak Desember 2020. 

Mendapat surat keputusan asimilasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kanwil Jambi,  pada 30 Agustus 2021.

Amir rencananya bisa menghirup udara segar. Namun, Ditreskrimsus Polda kembali menyangkakan Amir Hamzah dengan tuduhan atas dugaan tindakan pencucian uang (TPPU).

"Tertanggal 18 Desember 2020, Penyidik Unit 2 Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi mengeluarkan penetapan tersangka terhadap kedua (Amir-Dewi) klien kami. Sebagaimana surat ketetapan Nomor: S.TAP/92/VII/RES.2.2/2021/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juli 2021," ungkapnya.

Kuasa hukum menilai, terdapat belbagai kejanggalan yang diakibatkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang (Abouse Of Power) dan penyimpangan dan kesalahan prosedural yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dalam melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)yang disangkakan terhadap kliennya.

"Dikarenakan, dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/15/II/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS Tertanggal 22 Februari 2021. Penyidik tidak mencantumkan tindak pidana asal sebagai dasar hukum dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut"tehasnya.

Itu,  tidak sah dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 jo. Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Tambah Marusaha Hutadjulu, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan oengembalian berkas perkara (P-19) kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, sebagaimana Surat Nomor: B/263/L.5.18/EKU.1/03/2021 yang dikeluarkan pada Maret 2021.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa waktu penyidikan tambahan A.N Tersangka Dewi Listianawati DKK telah habis (P-20). 

Bahkan, tertanggal 06 April 2021, Surat Pengembalian SPDP A.N Dewi Listianawati kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur. 

"Suaminya, Amir Hamzah alias Boy P-20 juga sudah keluar," ujarnya.

Mirisnya, ketika surat dari lembaga Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jambi, telah menyatakan bahwa waktu penyidikan terhadap kliennyai A.N Amir Hamzah alias Boy telah habis (P-20) dan sesuai berdasarkan Pasal 110 Ayat (3) KUHAP, penyidik harusnya menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan, dengan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk P-20 tersebut. 

"Setelah 14 Hari  dikeluarkannya P-20, penyidik tidak juga melakukan pemeriksaan tambahan dan/atau mengembalikan berkas -berkas perkara ke Kejati.  Kemudian, sejak tanggal 20 Februari 2021, oknum penyidik telah melakukan penahanan terhadap klien kami A.N Dewi Listianawati selama 20 hari, kami duga tanpa ada.surat penahanan yang sah," ujar,  Marusaha Hutadjulu.

Marusaha makin merasakan kejanggalan, ketika kliennya (Dewi) pasca bebas dari 20 Hari penahanan dan memutuskan kembali ke Bogor. Tiba-tiba kembali didatangi oleh oknum penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengeluarkan surat panggilan ke-2 terhadap klien kami (Dewi) dengan surat Panggilan Nomor: SPGL/141/V/2021/RESKRIM Tertanggal 17 Mei 2021.

Bertempat di Bogor, klien kami, Dewi memberikan keterangan kepada penyidik. 

Tambah heran, surat yang digunakan oknum penyidik dengan Nomor: SPGL/141/V/2021/RESKRIM Tertanggal 17 Mei 2021 tersebut, tertulis dasar (Rujukan) yang digunakan merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur dengan Nomor: B-407/L.5.18./EKU.1/04/2021 Tertanggal 28 April 2021 yang dinyatakan P-21 (sudah lengkap)

"Padahal sebelumnya, isi surat dengan Nomor tersebut dinyatakan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur telah P-20," herannya.

Dia memastikan kliennya tetap menghormati pihak Kepolisian, dan tetap pada prosesi ketentuan hukum yang berlaku, terhadap klien kami.

Sebagai wrga negara, membutuhkan perlindungan hukum, kami kuasa hukum mewakili klien kami telah mengirimkan surat  terbuka yang ditujukan langsung kepada Menkopolhukam Republik Indonesia, Menkumham Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadivpropam Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Karopaminal Divpropam Polri, atas persoalan tersebut.
 
(Tim/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda