Gegara Hak Sang Guru Honorer Terkebiri Melapokan Novel Bawesdan dan 43 Mantan Pegawai KPK ke Komnas HAM. Begini Kata Fitra Romadoni. - serberita

Saturday

Gegara Hak Sang Guru Honorer Terkebiri Melapokan Novel Bawesdan dan 43 Mantan Pegawai KPK ke Komnas HAM. Begini Kata Fitra Romadoni.


Pengacara muda, Fitra Romadoni Nasution SH, MH
(Poto : MIO Indonesia/Red)

SERBERITA.COM | JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya yang telah dilantik menjadi ASN Polri, ke Komnas HAM, Jumat, 10 Desember 2021.

Dilaporkanya mereka, agar Komnas HAM, memanggil dan mengetahui tidak lulus tes, tapi diangkat menjadi ASN.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution SH, MH, Sabtu, (11/12) mengatakan terkait pelaporannya bertujuan permohonan keadilan terkait guru honorer yang haknya berbeda dengan 44 eks pegawai KPK yang telah diterima menjadi ASN Polri.

Sedangkan nasib seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan juga telah menang di putusan MA, sampai saat ini belum diproses l, seakn terkebiri.

Hingga saat ini, prosesi pengangkatannya tak kunjung dikeluarkan.
Mereka meminta keadilan yang sama, agar diterapkan kepada guru honorer bernama Sugiarti, yang lolos CPNS

"Soal ini belum ada kejelasan pengangkatannya sebagai ASN."tegas pengacara muda yang eksentrik ini.

Tambah dia, bahwa pihaknya mendatangi Komnas HAM itu, untuk meminta keadilan jangan sampai ada yang membeda-bedakan hak warga negara antara satu dan lainnya.

Pengacara muda, yang saat ini tercatat sebagai Dewan Penasehat di DPP MIO Indinesia, organisasi pers tempat berhimpunnya perusahaan media berbasis online, menegaskan bahwa dirinya bertindak selaku kuasa hukum dari kliennya bernama Sugianti, adalah sang guru honorer tersebut.

Pitra yang dikenal sebagai sosok pengacara muda kontroversi, dalam kasus ini bertindak selaku kuasa hukum dari kliennya bernama Sugiarti, akan terus memperjuangkan hak warga negara yang terdolimi.

Pitra Juga mengatakan, akan segera melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB. Pasalnya, nomor induk kepegawaian (NIK) milik Sugianti tak kunjung dikeluarkan oleh institusi lembaga negara tersebut.

"Terkait itu kami menyatakan keberatan kenapa 43 orang eks KPK bisa menjadi ASN, sedangkan nasib Ibu Sugianti, jelas sudah mengabdi puluhan tahun menjadi guru honorer tidak diperlakukan hal sama" ujarnya, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dia merasa heran dengan kejadian seperti ini, maka dari itu, "Sudah diusulkan penetapan NIK ibu Sugiarti oleh BKN daerah kepada BKN RI, namun usulan tersebut tidak pernah dieksekusi oleh badan kepegawaian. Makanya, biar fair, BKN RI dan Kemenpan akan kita laporkan juga," kata Pitra.

Kemudian
Pitra, menjelaskan terkait putusan penetapan dari MA atas nama kliennya menjadi ASN sudah inkrah.

Putusan MA tersebut juga telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun sayangnya BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut sehingga masalah pengangkatan Sugianti sebagai ASN menjadi berlarut tak kunjung usai.

"Ini mereka juga sudah menjalankan putusan pengadilan. Menyatakan bahwa putusan tersebut sudah inkrah dan Ibu Sugianti harus diangkat menjadi PNS dan dinas pendidikan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melaksanakan putusan tersebut. Tetapi BKN RI tidak menjalankan amanah dari surat pemprov terhadap Ibu Sugianti, disini masalahnya" kata Pitra.

Presiden KPI itu juga meminta agar Novel Baswedan dan kawan kawan dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Makanya kita minta keadilan jangan juga Komnas HAM cuma hanya berpacu pada 43 eks pegawai KPK saja. Sementara nasib warga negara Indonesia lainnya yang juga ditenggarai ada pelanggaran HAM seperti yang tengah dialami oleh seorang guru honorer bernama Sugianti itu, sebaiknya jangan sampai diabaikan?" terang Pitra.

"Kenapa kami laporkan 44 eks pegawai KPK itu, biar 44 orang itu dipanggil ke Komnas HAM RI. Intinya ingin bertemu dengan mereka dan ditanya apa sih trik dan strateginya agar bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara. P adahal yang bersangkutan tidak lolos TWK," tegasnya

Lebih lanjut Pitra menegaskan agar Komnas HAM tidak padang bulu dalam menangani kasus. Dia juga berharap Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi yang sama terhadap Ibu Sugianti.

(Tim/Ril/Mio)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda