AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan - serberita

Tuesday

AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan


SERBERITA.COM | LEBAK - Kelompok 68 KKM Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan hukum dengan tema Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan,  di Balai Kantor Desa Giri Mukti, Cimarga, Kabupaten Lebak, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut , hadir beberapa elemen masyarakat Desa Giri Mukti seperti ketua RT/RW, tokoh masyarakat setempat, Dr. Nanik Suharwati, Kepala Puskesmas Kecamatan Cimarga, Ujang Hibar, SH, MH. Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa

Dalam penyuluhan ini Faisal Ahmad selaku ketua KKM kelompok 68 menyampaikan mengenai pentingnya mengenal lebih dalam tentang Covid-19 dan bagaimana pencegahannya, dengan tujuan mengedukasi masyarakat guna dapat menjaga diri dan kesehatan masyarakat dari virus yang merebak saat ini.

" Kami berharap dengan adanya penyuluhan semacam ini,  masyarakat dapat teredukasi prihal wabah virus covid19 guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi,  dan kami juga berharap agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan nya " ujar nya. 

Dia meparkan  beberapa materi tentang virus covid 19 ini,  terutama hal yang sangat mendasar sekali pun , seperti gejala gejala seseorang yang terinveksi virus ini sampai sosialisasi penerapan protkes guna mencegah penyebaran virus. 

 Menurut Dr nanik, “Gejala terinveksi virus covid-19 yakni sakit tenggorokan, lemas, pegal-pegal, hidung tersumbat, hilangnya indra penciuman dan perasa. Jika semakin parah gejala bisa berupa sesak nafas dan diare. Untuk itu dilakukan isolasi dan karantina guna mengurangi resiko penularan,”ujarnya.

Sementara itu Ujang Hibar, SH, MH. Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai peraturan yang wajib diterapkan oleh masyarakat ditengah pandemi ini, jika tidak dilaksanakan maka terdapat sanksi dan hukuman bagi pelanggar. 

Hukum atau peraturan yang dibuat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 bukan untuk mempersulit masyarakat.

ia berharap agar masyarakat setempat sadar terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan

“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat bisa sadar dan mau menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena dengan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dapat melindungi diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19 sehingga memutus mata rantai virus ini.” Pungkasnya .
(Ayom)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda