BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan - serberita

Thursday

BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan

Ilustrasi (Net)

wartaindustri.id | JAKARTA -
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan, Dewan Pers tidak boleh lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.


Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak boleh lagi dikeluarkan oleh Dewan Pers. Meskipun selama ini seolah-olah menjadi lembaga pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat pers Indonesia.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

 

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih.

 

Menurutnya, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

 

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tegasnya, Rabu (14/4/2021) lalu.

 

Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

 

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan,” ujarnya saat menyampaikan arahan jelang pelatihan asesor kompetensi wartawan.

 

Pelatihan dalam rangkaian uji kompetensi asesor kompetensi ini digelar di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

 

Mantan Komisioner BNSP, Agus —kini menjadi master asesor BNSP— pada kesempatan ini menyatakan senada. Sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

 

Menurut dia, negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.

 

“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” ujar Agus.

 

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi setinggi-tingginya BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

 

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkapnya.

 

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi pers dan berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.

 

Menariknya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers, juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.

 

Mantan General Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang lazim dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di Dewan Pers.

 

“Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor BNSP. Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.

 

Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.

 

Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

 

BNSP adalah lembaga independen dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Bertugas menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. (Red/Tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda