Selama Ramadan ASN Pemkab Purwakarta Masuk Lebih Pagi
wartaindustri.id | PURWAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Pemkab) ada penyesuaian jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan, mulai hari ini, Selasa (13/4/2021).
Ketentuan itu
tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 061.2/1049/org, yang merujuk pada peraturan surat
edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja
pegawai pemerintahan selama Ramadan.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika.
Ambu Anne –
sapaan Anne Ratna Mustika menambahkan, bahwa Pemkab Purwakarta telah
mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan suci
Ramadhan.
Terhitung 1 Ramadan (hari ini-red)
sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Mulai dari masuk
pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan
dilakukan lebih pagi.
“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen
puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00
WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan
pulangnya juga lebih awal,” ujar Ambu Anne.
Dia berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Karena.
bukn hanya aturan mengenai jam kerja, bahwa Pemkab Purwakarta, mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan
kegiatan dan ibadah di Bulan
Ramadan.
Imbauan ini merujuk
pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama
Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan
petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk
memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (Warin)
Post a Comment for "Selama Ramadan ASN Pemkab Purwakarta Masuk Lebih Pagi"