Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selama Ramadan ASN Pemkab Purwakarta Masuk Lebih Pagi


wartaindustri.id |  PURWAKARTA –
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Pemkab) ada penyesuaian jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan, mulai hari ini, Selasa (13/4/2021).

 

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 061.2/1049/org, yang merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.

 

“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

 

Ambu Anne – sapaan Anne Ratna Mustika menambahkan, bahwa Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan.

 

Terhitung 1 Ramadan (hari ini-red) sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Mulai dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

 

Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

 

“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” ujar Ambu Anne.

 

Dia berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Karena. bukn hanya aturan mengenai jam kerja, bahwa Pemkab Purwakarta,  mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di Bulan Ramadan.

 

Imbauan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

 

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (Warin)

Post a Comment for "Selama Ramadan ASN Pemkab Purwakarta Masuk Lebih Pagi"