Pasar Induk Cibitung yang Sarat Sampah dan Pungli - serberita

Tuesday

Pasar Induk Cibitung yang Sarat Sampah dan Pungli

Sampah di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi (Foto: BBB)

wartaindustri.id | BEKASI —
Konsep zero waste (tanpa sampah) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Pasar Induk Cibitung dinilai gagal. Hingga saat ini, puluhan ton sampah terlihat masih menumpuk di sekitaran pasar.

 

Tumpukan sampah itu menimbulkan bau kurang sedap sehingga mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung  Pasar Induk Cibitung.

 

Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung, volume sampah di sana mencapai lebih 70 ton setiap harinya. Rata-rata jenis sampah basah dari para pedagang.

 

Berbeda dengan sampah di pasar tradisional lainnya, sampah di Pasar Induk Cibitung terlihat sudah menjadi lumpur karena buah-buahan dan sayuran yang membusuk. Hal itu menimbulkan aroma tak sedap hingga tercium ke luar area pasar yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tersebut. 

 

Keresahan pedagang pun semakin menjadi-jadi manakala terjadi pungutan liar alias pungli di kawasan Pasar Induk Cibitung.

 

"Ada empat jenis pungli di sini (Pasar Induk Cibitung_red), yaitu pungli kebersihan, perparkiran, keamanan, dan penjualan kios bodong," ungkap salah seorang pedagang Pasar Induk Cibitung, Jojo kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

 

Jojo menjelaskan, pungli kebersihan terjadi di luar nilai retribusi pasar yang ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi daerah. 

 

"Para pedagang dipungut uang kebersihan sebesar Rp7.000 setiap harinya oleh oknum yang mengatasnamakan Rukun Warga Pedagang Pasar Induk Cibitung," kata Jojo. 

 

Bila ditotal, pungli dari kebersihan setiap bulannya bisa mencapai 300 juta lebih.


Selain kebersihan, parkir kendaraan bermotor dan keamanan juga terkena sasaran pungli.

 

"Kedua jenis pungli tersebut mencapai 20 juta setiap harinya dan itu di luar retribusi yang diberlakukan Pemda," beber Jojo.

 

Lalu, alih-alih menjadikan Pasar Induk Cibitung lebih baik dari sebelumnya, malah menjadi sasaran pungli.

 

"Modusnya dengan alasan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang dikerjasamakan oleh Pemkab Bekasi kepada PT Citra Prasasti Konsorindo," kata Jojo.

 

Pasca kerja sama tersebut, pedagang ditekan untuk segera membayar uang pembelian kios sebesar yang ditetapkan PT Citra Prasasti Konsorindo.

 

"Jika tidak segera membayar, pedagang diancam tidak memiliki kios," jelas Jojo.

 

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, melontarkan keberatannya dengan harga kios yang tinggi.

 

“Kami keberatan dengan uang muka kios baru yang harganya mencekik,” kata Juhaeri saat berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (12/3/2021).

 

Terlebih, lanjutnya, kios yang ditawarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

 

Di hadapan anggota DPRD yang menerimanya, Nyumarno dan Sunandar, tokoh pedagang Pasar Induk Cibitung, mengeluhkan biaya uang muka sebesar 10% atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.

 

Selanjutnya, pedagang diwajibkan membayar 30% selama berada di penampungan. Dan, sisa pembayaran 60% dapat dilunasi atau dicicil setelah kios/los yang baru telah ditempati.

 

“Skema pembayaran yang sama juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi yakni seharga Rp 270 juta,” bebernya seraya berharap agar pungli di Pasar Induk Cibitung segera ditertibkan.

 

Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan bahwa dana APBD Kabupaten Bekasi cukup untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung. 

 

"APBD kita cukup, kalau hanya 190 miliar tidak masalah, karena ada senilai hampir 1 triliun dana APBD Kabupaten Bekasi yang belum terserap tahun 2020 dan bisa dimanfaatkan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung," terang Budiyanto.

 

Dia mengingatkan Bupati Bekasi dan dinas yang terkait bahwa pedagang maunya revitalisasi ini menggunakan dana APBD dan tidak diswastakan. 

 

"Sehingga tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. (BBB/ DA)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda