Mengenal Indramayu Barat, Calon Kabupaten Baru di Jabar - serberita

Sunday

Mengenal Indramayu Barat, Calon Kabupaten Baru di Jabar

Rapat koordinasi pembentukan Kabupaten Indramayu Barat beberapa waktu lalu di Indramayu. (Foto: Humas Indramayu)

wartaindustri.id | INDRAMAYU –
Impian masyarakat Kabupaten Indramayu wilayah barat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, tampaknya bakal segera terwujud.

 

Perjuangannya membentuk Kabupaten Indramayu Barat  sejak tahun 1999, dimulai dengan membentuk Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat yang diketuai Sukamto, kini mulai menampakkan titik terang.

 

Sidang pleno Komisi I DPRD Jawa Barat telah memberikan rekomendasi pemekaran wilayah kepada Kabupaten Bogor dan Indramayu, Jumat (16/4/2021).

 

Sedangkan wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Indramayu Barat, berasal dari pemekaran Kabupaten Indramayu. Nantinya akan memiliki luas wilayah 933 kilometer persegi, terdiri dari 10 kecamatan, dan 95 desa. Jumlah penduduknya menembus 676 ribu jiwa.

Kabupaten baru itu mencakup sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan.

 

Kemudian Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol.

 

Ibu kota kabupaten baru tersebut rencananya berada di Kecamatan Kroya. Tepatnya di Desa Sukaslamet Blok Rendong dengan menempati lahan sekitar 300 hektare.

Sementara luas wilayah daerah induknya, Kabupaten Indramayu menjadi 1.165 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 1,157 juta jiwa.

 

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

 

Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

 

"Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," ucap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

 

Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah.

 

Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

 

"Persyaratan teknisnya dari bawah, administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," tutur Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil

 

Kang Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada pemerintah pusat. 

 

"Usulan CDPOB ini rencananya akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI," ucapnya. (Diskominfo Indramayu/Jabar/warin 03)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda