Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buntut Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar

Ilustrasi (Foto: Net)

wartaindustri.id | JAKARTA
 - Kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019 masih berbuntut panjang.


Hari ini, Selasa (27/4/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam upaya penyidikan kasus tersebut.


"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman/Anggota DPRD Jabar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).


Empat Anggota DPRD Jabar itu adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.


KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan Ade Barkah dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.


KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.


Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.


Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.


Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.


Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.nCarsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.


Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar. (Antara)

Post a Comment for "Buntut Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar"