Ketua GPRI Kritisi Satpol PP Purwakarta yang Diduga Rekrut THL - serberita

Wednesday

Ketua GPRI Kritisi Satpol PP Purwakarta yang Diduga Rekrut THL

Ketua GPRI Purwakarta, Teddy Sutardi

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Ketua Ormas GPRI Purwakarta, Teddy Sutardi, mengkritisi pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta yang diduga
  telah merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mengisi satuan tugasnya.

 

Bila hal ini terbukti,  ada oknum Satpol PP yang merekrut THL, pihaknya minta agar ditindak  tegas.

 

Katanya, bahwa perbuatan  tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018,  tentang  menajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam PP tersebut.

 

“Ada pasal yang menyebutkan akan terkena  sanksi berat,” kata Teddy Sutardi di Kantor Biro Warta Industri Purwakarta, Rabu (3/3/2021).

 

Selanjutnya dia mengatakan, bahwa ramainya informasi terkait  rekuitmen THL tersebut harus ditelusuri.

 

“Saya yakin ada aktor intelektualnya, dan ini bukan rahasia lagi,” tandasnya, tanpa menyebutkan lebih lanjut ihwal yang disebut aktor intelektualnya tersebut.

 

Menurutnya, bukan hanya oknumnya yang harus diusur, tetapi juga harus diurai akar

masalahnya.

 

"Saya masih bicara normatif soal ini. Tentang regulasi atau tatakelola rekuitmen pekerja THL ada aturannya. Ini belum  bicara yang lainnya. Mungkin saja diduga ada  soal gratifikasi, mungkin saja  terjadi,” tegasnya.

 

Lantas Teddy menunjuk PP No 48/2005, pasal 8 Jo PP No 43/2007 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ//2018, per tanggal 10 Januari 2018, tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.

 

Serta ditetapkan pula dengan PP No 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Dalam aturan tersebut diatur dalam Bab XIII/Larangan di Pasal 96, poin A sampai B.

 

"Untuk poin B ada tiga ayat di antaranya memuat sanksi bagi pelaku yang melanggar," tegas Teddy Sutardi.

(Red/AM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda